• Berita Terkini

    Selasa, 18 Februari 2020

    10 Perpustakaan di Kebumen Dapat Pengakuan Nasional

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 10 perpustakakan sekolah di Kabupaten Kebumen mendapatkan sertifikasi dari Perpustakaan nasional. Penyerahan sertifikat akreditasi perpustakaan sekolah dari tingkat SD,SMp hingga SMA itu dilakukan di Sekertariat Daerah Kebumen usai upacara rutin 17 Februari, Senin (17/2/2020)

    Kepala Disarpus Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati mengatakan proses akreditasi dilakukan sekitar bulan Juni 2019 lalu. Hasilnya 10 perpustakaan tersebut sudah terstandardisasi nasional. Bahkan hasilnya sangat bagus.
    “Dari kesempuluh perpustakaan yang diajukan delapan mendapat nilai akreditasi A dan dua diantaranya menapat nilai B. Kami berterima kasih kepada semua pengurus perustaakan dan selamat semoga dengan ini menjadi pacuan semangat mencerdaskan anak bangsa,” kata Anna.

    Anna Ratnawati menjlaskan diantara kesepeuluh perpustakaan itu yakni Perpustakaan yang Terakreditasi “A”  antara lain Perpustakaan “ Cahaya Ilmu” SD Negeri 1 Karangkembang, Alian, Perpus “Pelita Ilmu” SMP Negeri 1 Alian, Perpus “Citra R Roesman” SMP Negeri 2 Gombong, Perpustakaan “Arga Pustaka” SMA Negeri 1 Kutowinangun, Perpustakaan “Logika” SMA Negeri 1 Prembun, Perpustakaan “Puspa Widya” Widya SD Negeri 2 Wonokriyo, Gombong, Perpustakaan “Jitab Pramawa” SMK Negeri Taman Dewasa Kebumen dan Perpustakaan ”Dian Pustaka” SMK Negeri 1 Gombong.

    "Untuk kedua perpustakaan yang mendapatkan nilai akreditasi B yakni Perpustakaan “Kartini” SMA Negeri 1 Karanganyar dan Perpustakaan “Belantara Kata” SMK Negeri 2 Kebumen, Semoga dengan Akreditasi ini perpustakaan akan semakin baik dalam melayani pemustaka di Instansi masing-masing dan pengelolaannya semakin profesional," katanya.

    Sementara itu hasil sertifikat Akreditasi Perpustakan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia diserahkan langsung oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai upacara di halaman Sekertaris Daerah Kebumen.

    Anna menjelaskan, Akreditasi secara nasional ini berdasarkan pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Untuk mewujudkan apa yang menjadi amanat Undang-undang tersebut maka Perpustakaan Nasional RI mengadakan Akreditasi Perpustakaan. Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

    Lanjutnya tujuan Akreditasi perpustakaan tak lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan dalam akreditasi tersbut ada beberapa Aspek Penilaian Akreditasi (APA) diantaranya yakni Layanan, Gedung ,Kerjasama ,Anggaran , Koleksi ,Manajemen, Pengorganisasian Bahan Pustaka, Perawatan,SDM. Untuk Aspek Penilaian Tipologi antara lain Gedung, Anggaran,Prasarana,Koleksi ,SDM dan Layanan.

    "Dalam proses penilaian tersebut yang menjadi petimbangan Perpustakaan Nasional RI untuk menentukan kelayakan dan mengelurakan akreditasi nasional," ungkap Anna.

    Lebih lanjut, Ia menjelaskan bagi yang sudah mendapat akreditasi sekarang memiliki pengakuan terstandar nasional. Tugasnya mempertahankan sampai periode akreditasi berikutnya. Setelah tiga tahun, mereka yang terakreditasi A harus melakukan akreditasi mandiri. "Tak berhenti disini, kami harapkan untuk yang sudah terakreditasi bisa terus melakukan perbaikan dan inovasi serta menjalankan program yang ssudah ada," ujarnya. (fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top