• Berita Terkini

    Minggu, 12 Januari 2020

    Tahun 2020, SMA/SMK Negeri Bebas SPP

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Dimana kini siswa SMK/SMK/SLB Negeri tidak lagi dipungut SPP. Ini berdasar pada Surat Edaran  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengan  tentang Pembiayaan Penyelenggara Pendidikan.

    Dalam Surat Eedaran Nomor  420/00022 tertanggal 2 Januari 2020 tersebut, dijelaskan jika satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri terhitung kini dilarang melakukan pungutan biaya operasional/SPP.  Adapun bebas biaya terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020. Terkait dengan hal itu, masing-masing satuan pendidikan wajib menginformasikan pembebasan SPP kepada orang tua siswa/wali siswa.

    Terhadap siswa yang sudah kadung membayar SPP Bulan Januari 2020 dan seterusnya, maka satuan pendidikan wajib mengembalikan SPP. Ini tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun.

    Pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Warjan terkait dengan surat edaran tersebut menyampaikan karena kebijakan hanya berlaku pada SMA/SMK/SLB Negeri, maka untuk sekolah swasta tidak ada larangan. Kendati demikian pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta hendaknya tetap dilakukan secara bermusyawarah dengan orang tua/wali siswa. Selain itu juga harus mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.

    Dijelaskan pula, kebijakan ini ditempuh mengingat APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 telah mengalokasikan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan. Ini bagi SMA, SMK dan SLB Negeri. Adapun besarannya berdasarkan indeks pada kabupaten/kota yang telah ditetapkan, sesuai jumlah siswa dalam Dapodik.
    “Pengelolaan BOP Pendidikan menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan. Ini dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 422.7/00021 tanggal 2 Januari 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri/SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020,” tuturnya, Minggu (12/1).

    Mengenai besaran indeks BOP per siswa per tahun, lanjut Warja,  sesuai Juknis tersebut, untuk Kabupaten Kebumen ditentukan sebesar Rp 1,202 juta untuk SMA. Selanjutnya Rp 1,435 juta untuk SMK dan Rp 1.154 untuk SLB.

    Besaran indeks BOP untuk setiap kabupaten/kota tidak sama. Tujuan BOP Pendidikan pada SMA/SMK/SLB Negeri yakni untuk meningkatkan akses layanan pendidikan. Selain itu untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Dalam pelaksanaannya, sekolah mengelola BOP Pendidikan ini harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel dan efektif.

    Dengan adanya BOP ini diharapkan setiap sekolah negeri benar-benar berupaya agar terjadi peningkatan dalam hal akses, mutu dan tata kelola pendidikan. Dengan demikian anggaraan yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang nominalnya cukup besar ini tidak lah sia-sia. “Di satu sisi dapat mengurangi beban biaya pendidikan masyarakat, di sisi lain membawa dampak yang signifikan dalam peningkatan akses, mutu dan tata kelola pendidikan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top