• Berita Terkini

    Kamis, 23 Januari 2020

    Spanduk Ilegal Dibredel Pol PP

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali melakukan penertiban spanduk dan pamflet yang dipasang secara ilegal atau tidak berizin, Kamis (23/1/2020). Ini dilaksanakan di wilayah  Kota Kebumen.

    Dari hasil penyisiran di wilayah Perkotaan Kebumen, puluhan spanduk dan pamflet tidak berizin serta pemasangannya yang tidak sesuai berhasil diturunkan paksa.

    Pantauan Ekspres dilapangan, beberapa petugas melakukan pencopotan spanduk dan pamflet. Ini tentunya yang dipasang bukan pada tempatnya dan tidak dilengkapi dengan ijin pemasangan. Terdapat beberapa pamflet dan spanduk yang dipasang pada tiang-tiang besi dipinggir jalan. Selain melanggar aturan hal tersebut tentunya juga menggangu keindahan.

    Beberapa spanduk yang melintang di jalan juga dicopot oleh petugas. Ini meliputi spanduk untuk promsi produk dan lainnya. Dalam pencopotan petugas berbekal alat yang digunakan untuk memotong tali pengikat. Setelah diturunkan spaduk dimasukan dalam mobil petugas untuk dibawa ke kantor.

    Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi mengemukakan penertiban spanduk dan pamflet lantaran pemasangannya yang tidak sesuai. Seperti halnya pemasangan yang melintang di atas jalan raya dan pada tiang listrik ataupun menggunakan paku. Meski berulang kali ditertibkan, namun tetap saja terjadi pelanggaran. "Kami hari ini menurunkan 10 spanduk dan 25 pamflet," tuturnya, melalui salah satu petugas Slamet Hadiyono disela-sela penertiban.

    Dijelaskannya, pamflet dan spanduk yang ditertibkan sebagian besar belum memiliki izin reklame. Padahal semestinya harus memiliki izin yang dapat diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Spanduk dan pamflet yang diamankan selain tidak berizin juga melanggar ketentuan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan (K3) nomor 19 tahun 1993. "Kami mengimbau para pengusaha agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang spanduk, pamflet atau baliho," ungkapnya.
    Jika pemasangan sesuai aturan dan berijin tentunya tidak akan dilakukan pencopotan. Sehingga pemasang pun tenang karena spanduk atau pamfletnya aman. Disisi lain, hal tersebut tidak akan menganggu keindahan kota. Sebab pemerintah telah menyediakan tempat-tempat yang digunakan untuk memasang spanduk. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top