• Berita Terkini

    Senin, 20 Januari 2020

    Polres Kebumen Ringkus Tiga Pengedar Narkotika

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkotika.  Para tersangka diamankan pada tanggal 11 Januari 2020 di tempat berbeda di wilayah Kebumen dan Kecamatan Karanganyar  berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba. 

    Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita 14 paket Sabu, 5 buah Pil Inex siap edar.

    "Yang kami amankan, dua tersangka kasus pengedar Narkoba, satu diantaranya adalah pemakai Narkoba. Total ada tiga tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Kebumen,  Senin (20/1/2020).

    Tersangka yang diamankan diantaranya inisial SS (27) seorang pemuda warga Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Tersangka inisial TN (29) warga kelurahan/kecamatan/kabupaten Kebumen, ditangkap lantaran diduga mengedarkan Narkoba. Dari tangannya polisi mengamankan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang Sabu serta satu handphone yang biasa digunakan untuk komunikasi pelanggannya.

    Tersangka terakhir yang ditangkap adalah inisial TA (41) warga kelurahan/kecamatan/kabupaten Kebumen. Ia diduga sebagai pengguna Narkoba, dari tangannya diamankan sebuah pipet kaca, dua buah jarum suntik, tutup botol bekas bong yang diakuinya adalah miliknya.

    Kasat Resnarkoba AKP Mardi menambahkan, dua tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
    Selanjutnya tersangka pemakai Narkoba, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top