• Berita Terkini

    Senin, 20 Januari 2020

    Nekad Curi Sapi Tetangga, Mariman Cs Masuk Bui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus pencurian sapi milik  Mariman (55) warga Desa Jembangan Kecamatan Poncowarno kini telah terungkap. Bukan hanya itu saja, Jajaran Polres Kebumen juga telah mengamankan para pelaku. Namun siapa sangka pelaku pencurian tersebut ternyata adalah tetangga korban.

    Pencurian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2020) dini hari. Mariman kahilangan dua ekor sapi sekaligus. Masing-masing berusia 1,5 tahun dan 10 tahun. Ini baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, saat Mariman hendak memberi pakan. Betapa terkejutnya, saat kedua sapinya tidak lagi berada di kandangnya.

    Korban bersama keluarga bahkan sempat mencari ke sekitar kandang. Namun Sapi tak kunjung ditemukan dan  telah raib entah kemana.  Kasus tersebut pun dilaporkan kepihak berwajib yakni Polres Kebumen.

    Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada empat orang tersangka. Meke semua telah diamankan oleh Polres Kebumen. Yang mengejutkan, tiga dari empat orang pelaku ternyata adalah tetangga korban.

    Para tersangka masing-masing berinisial PN (51), FA (34), SU (39) yang merupakan tetangga korban dan tersangka HE (24) warga Desa Pejengkolan Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. “Tiga dari pelaku adalah tetangga korban,” tutur Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Senin (20/1) siang.
    Jajaran Polres Kebumen, berhasil mengamankan tersanga empat hari setelah kejadian. Para tersagka diamankan pada Rabu (15/11) ditempat terpisah. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui para tersangka mencuri dengan cara memaksa masuk ke kandang sapi. Selanjutnya menggondol dua sapi milik korban. Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.  "Para tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Rabu (15/1) di tempat terpisah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto.

    Dalam aksinya, masing-masing tersangka membagi tugas. Ini seperti bagian mengawasi lokasi sekitar, mengambil sapi, dan ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk. Dari penuturan tersangka, sapi yang telah dicuri dijualnya ke seseorang di Kabupaten Wonosobo.

    Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam pencurian ini. “Kedua sapi itu dijual dengan harga Rp 22 juta, namun baru dibayarkan Rp 6 juta.  Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top