• Berita Terkini

    Minggu, 12 Januari 2020

    Jaringan JAH n P Kebumen Desak KPK Usut Tuntas Kasus "Wahyu Setiawan"

    Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah (JAH n P) Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, mendesak Komisi Pembarantasa Korupsi (KPK) bongkar tuntas kasus jual beli Pergantian Antar Waktu (PAW). JAH n P juga meminta KPK membongkat keterlibatan seluruh aktor.

    Sekedar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang penerima suap yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Selain itu yakni pemberi suap yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Harun Masiku dan dan satu orang swasta yakni Saeful.

    Mengacu pada pernyataan Pimpinan KPK, persoalan dimulai dari upaya Harun Masiku yang berupaya masuk menjadi anggota DPR PAW, setelah sebelumnya calon anggota DPR terpilih Nazarudin Kiemas meninggal. Upaya tersebut terganjal karena KPU dalam rapat plenonya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.

    Harun Masiku pun terus berupaya untuk masuk menjadi anggota DPR melalui upaya hukum kepada MA dan jalur partai PDI Perjuangan. Selanjutnya Harun berupaya menjalin komunikasi dengan Komisioner KPU RI yakni Wahyu Setiawan untuk melancarkan proses pergantian dengan janji suap sebesar 900 juta.

    Adanya kasus tersebut  JAH n P sangat menyayangkan, kembali berulangnya komisioner KPU terjerat dalam kasus korupsi. Ini tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah.

    “Untuk itu, KPU harus segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal. Ini agar praktik yang sama tidak berulang kembali. Salah satunya dengan segera melakukan kerjasama dengan KPK untuk membangun whistle-blowers system (WBS) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini bisa ditempuh sebagai upaya internal kontrol yang bertujuan sebagai langkah pencegahan,” tutur Dr Teguh Purnomo, Minggu (12/1).

    Dalam hal ini JAH n P juga meng apresiasi kepada Penyelidik yang sudah bekerja sejak 2019 lalu. Ini untuk melakukan berbagai langkah pro justicia berdasarkan UU KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002) untuk membongkar skandal jual beli PAW tersebut.  JAH n P  mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini. “Jika disimak dengan baik pernyataan pimpinan KPK dalam pernyataan pers sebelumnya, terdapat sejumlah fakta,” paparnya.
    Beberapa fakta meliputi, adanya perintah salah satu Pengurus DPP PDI Perjuang yang memerintahkan advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selain itu PDI Perjuangan juga berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

    Proses ini, lanjut Teguh, menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW. Padahal Ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas  diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini berbunyi “ Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya”.

    Dr Teguh menjelaskan, dalam hal ini menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas. “Oleh karena itu, JAH n P mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap. Selain itu juga mendesak PDI Perjuangan untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top