• Berita Terkini

    Senin, 13 Januari 2020

    Delapan Raperda Diserahkan, Masa Persidangan DPRD Kebumen 2020 Dimulai

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Masa persidangan DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2020 kini telah dimulai. Pada masa sidang I (pertama) sebanyak delapan rancangan peraturan daerah bakal dibahas oleh para angggota dewan. Adapun kedelapan Raperda merupakan usulan eksekutif yang disampaikan oleh Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz, Senin (13/1/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Kebumen.

    Delapan Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Selain itu Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Lainnya yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen  serta Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

    Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun.  Ini dihadiri oleh para anggota DPRD Kebumen. Di pihak eksekutif hadir secara langsung Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz yang pada kesempatan itu didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, para Asisten Setda, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kebumen.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yazid menyampaikan Raperda tersebut mendasari Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 172.1.1/24 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2020. Selanjutnya, Raperda dibahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan. Dimana salah satunya adalah Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada DPRD.

    Pada kesempatan itu, Bupati Yazid juga menjelaskan penyusunan Raperda tentang Tibum dan Tranmas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin dan tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin. Tujuannya tentunya tidak lain untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak warga dan masyarakat.  "Raperda ini memberikan dasar pedoman penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi daerah," katanya.

    Adapun  Raperda tentang  Penyelenggaraan Kearsipan disusun dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.  Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat.

    Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun untuk mengakomodir pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang masih termarginkan. “Tujuan dari disusunnya Raperda ini adalah mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.

    Untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah  Daerah. Ini dalam melaksanakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik disusun dalam rangka koordinasi yang sinergis antara pusat, provinsi sampai kabupaten. “Sehingga perlu kelembagaan dengan struktur dan fungsi yang memadai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top