• Berita Terkini

    Selasa, 21 Januari 2020

    Bupati Kebumen: Persoalan Urut Sewu Selesai

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Permasalahan tanah di wilayah Urut Sewu yang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam antara warga dan TNI kini telah menemui titik terang. Ini setelah Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz berhasil melaksanakan memediasi antara TNI dan masyarakat Urut Sewu. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah.

    Polemik Tanah Urut Sewu telah menjadi persoalan sejak lama. Masalah tersebut bak benang kusut yang sulit untuk diuraikan. Namun dengan kepiawaiannya, Bupati H Yazid akhirnya dapat menyelesaikan persoalan itu. Kini baik TNI dan masyarakat telah dapat menerimanya.

    Bupati Yazid mengungkapkan awal mulanya pihaknya menyarankan agar permasalahan tersebut, diselesaikan melalui jalur hukum. Dimana kedua belah pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun kedua belah  pihak tidak ada yang mau mengajukan ke pangadilan.

    Akhirnya baik TNI maupun masyarakat memilih menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara musyawarah. Ini tentunya difasilitasi oleh Bupati H Yazid. Setelah berkoordinasi dengan TNI, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada Camat maupun kepala desa di wilayah Urut Sewu.

    "Baik TNI dan masyarakat bersepakat tidak akan mengurangi luasan kepemilikan tanah. Ini sesuai yang terdapat pada Peta Minout. Masyarakat tidak mau dirugikan oleh TNI. Sebaliknya TNI juga menegaskan tidak akan merugikan masyarakat, namun negara juga jangan sampai dirugikan. Semua sesuai dengan Peta Minout dan sudah sama-sama disepakati,”  katanya Selasa (21/1) saat jumpa pers di Pendapa Bupati Kebumen didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Asisten I Hery Setyanto dan Kabag Humas Eko Purwanto.

    Bupati H Yazid mengakui, berdasarkan peta minout terlihat sebagian pemagaran oleh TNI dari Mirit hingga Buluspesantren tanah menjorok ke tanah masyarakat. Untuk itu nantinya,  pagar yang berada di tanah masyarakat akan dipindahkan tepat di batas tanah antara negara dan masyarakat.  Menurutnya, masyarakat pun mengakui tanah di Selatan pagar merupakan milik negara yang dimanfaatkan oleh TNI selama ini. "Setelah ini kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tim Sekda, Kodim dan Polres. Kami targetkan sepuluh hari untuk sosialisasi," imbuhnya.

    Setelah dilakukan sosialisasi, tanah negara yang masuk kawasan GG1 dan GG2 maupun tanah masyarakat akan disetifikat. Tanah negara akan dilakukan pensertifikatan oleh TNI. Sedangkan tanah masyarakat akan diupayakan melalui program PTSL. Kendati demikian, tanah milik masyarakat yang mencapai akan disetifikat mencapai 3.000 an. Ini tentunya akan dilaksanakan secara bertahap. 

    "Tahun ini ditarget sebanyak 500 sertifikat PTSL dan sisanya dilakukan bertahap," ungkap Bupati.

    Adapun dalam peta minout yang dimiliki TNI AD, tanah negara berada di dua kawasan yaitu GG1 dan GG2 yang terpisah dengan luas berkisar 910 hektar. Tanah tersebut terbentang di lima belas desa pada tiga Kecamatan yaitu Mirit, Ambal dan Buluspesantren.

    Sekedar mengingatkan, TNI AD melakukan pemagaran tanah di Urut Sewu di sepanjang 22,5 kilometer. Ini mulai dari Kecamatan Buluspesantren hingga Mirit. Meski menuai penolakan dari warga, secara bertahap proyek pemagaran Mabes TNI AD tersebut terus berlanjut. Pemagaran tersebut merupakan tahap ketiga setelah tahun 2013 dilaksanakan sepanjang 8 kilometer dan tahun 2015 sepanjang 8 kilometer. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top