• Berita Terkini

    Senin, 09 Desember 2019

    Pilkades Srati Kembali Digugat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Srati Kecamatan Ayah yang diselenggarakan pada 25 Juni 2019 lalu, kembali digugat. Gugatan dilayangkan Calon Kepala Desa H Alimun melalui Kuasa Hukum H Alimun dari Low Office Legaliter Dr Muh Khambali SFils SH MH dan Wakhid Hasyim Subekti SH.

    Gugatan disampaikan kepada Satpol PP Kebumen melalui surat resmi tertanggal 4 Desember 2019 kemarin.

    Dr Muhammad Khambali, Senin (12/9/2019), menyampaikan dalam kasus ini setidaknya terdapat empat orang pemilih yang diduga melakukan pelanggaran pidana. Masing-masing berinisial MRS, Snr, AF dan Sty yang. Dimana keempat warga Desa Srati tersebut memberikan hak pilih tidak atas nama yang bersangkutan karena mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Artinya, kata Khambali, mereka patut diduga menggunakan undangan orang lain.

    Khambali menegaskan, adanya dugaan tersebut telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Desa Srati sejak beberapa waktu lalu. Dokumen bukti pelaksanaan Pilkades pun disimpan dalam kotak suara. Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana ini sangat merugikan kliennya. Sehingga kliennya pun kalah dalam Pilkades dengan selisih hanya 1 suara.

    Hingga kemudian, H Alimun  sebagai pelapor menyampaikan kuasa pada 12 November 2019. Khambali meminta, laporan ini segera ditindaklanjuti.

    "Kami meminta kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Kebumen untuk segera menyita bukti-bukti dokumen Pilkades Srati tersebut. Kemudian membuka dan menelitinya secara transparan dengan melibatkan kami sebagai kuasa hukum Pengadu/Pelapor guna menyaksikannya, serta mengamankannya sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Senin (12/9).

    Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Eko Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Dirinya menegaskan akan segera mempelajari surat gugatan yang masuk.

    Penyidik, saat ini tengah fokus untuk penyelesaian perkara Pilkades Glontor dan Lajer Kecamatan Ambal. "Dulu sudah pernah digugat tetapi tidak cukup bukti dan sekarang mengajukan kembali. Setelah menyelesaikan kasus Pilkades Glontor dan Lajer kami akan tindaklanjuti," ucapnya.

    Sekedar mengigatkan Pilkades Desa Srati Kecamatan Ayah dilaksanakan 25 Juni 2019 dengan 3 orang calon kepala desa. Dalam Pilkades tersebut, Kades terpilih yaitu Sarmanto dengan memperoleh 921 suara. Terpaut satu suara, H Alimun (penggugat) mendapatkan 920 suara dan calon ketiga Riyadin 595 suara. Adapun Kades terpilih telah dilantik oleh Bupati Kebumen sebagai Kepala Desa. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top