• Berita Terkini

    Minggu, 08 Desember 2019

    Petani Jadi Tersangka Kasus Pilkades Glontor

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menetapkan satu tersangka. Ini pada kasus dugaan money politik pelaksanaan Pilkades di Desa Glontor Karanggayam. Penyidik menetapkan warga berinisial MW yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

    Penetapan tersangka dilaksanakan, lantaran penyidik menduga kuat jika MW memberikan uang kepada pemilih. Pemberian tersebut dilaksanakan tentunya untuk memilih salah satu calon kepala desa. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada yakni memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih.

    Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Eko Purwanto melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Heru Riyanto menyampaikan penetapan status tersangka ini setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ini dilaksanakan mulai dari pihak pelapor, terlapor, para saksi, panitia pemilihan hingga kades terpilih di Desa Glontor.  "Penetapan tersangka sejak 4 Desember 2019 kemarin. Kita sudah layangkan surat resmi kepada yang bersangkutan," katanya, Sabtu (7/12/2019).

    Heru juga menjelaskan dalam hal ini sebelum proses pemilihan tersangka menyerahkan uang senilai Rp 250 ribu kepada lima calon pemilih. Dimana, setiap pemilih diberikan uang Rp 50 ribu. Tersangka mengarahkan pemilih untuk memberikan suaranya kepada kades terpilih saat ini. "Dari keterangan, tersangka mengakui jika tindakan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri dan bukan suruhan calon kepala desa," imbuhnya.

    Dijelaskan pula oleh Heru dari tersangka juga berhasil diamankan uang senilai Rp 100 ribu. Sedangkan sisanya, telah digunakan oleh penerima. Pihaknya pun masih terus mendalami kasus politik uang yang terjadi di Desa Glontor. Kendati demikian Heru pun menegaskan hingga kini belum mengarah adanya keterlibatan kades terpilih. “Hasil penyidikan belum mengarah kepada kades terpilih," tegasnya ketika disinggung keterlibatan calon kades.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 31 juntco Pasal 76 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Tersangka terancam kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan ataupun menerima politik uang dalam setiap pemilihan. Terlebih Pemkab tengah mengupayakan Pilkades tanpa wuwuran," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top