• Berita Terkini

    Senin, 30 Desember 2019

    Penjual Miras Divonis Denda Rp 15 Juta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, namun menjual minuman keras (Miras) merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Janda berinisial WI (37) asal Kecamatan Buayan divonis denda Rp 15 juta karena kedapatan menjual miras.

    Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Nikentari SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (30/12/2019). WI menjual minuman dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

    "Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual minuman keras dengan denda Rp 15 juta subsidair pidana 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500," katanya membacakan amar putusan.

    Dalam proses peradilan, terdakwa dikenakan Pasal 4 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras jo pasal 11  Perda Nomor 3 Tahun 2010. Adapun penuntut umum diwakili Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo dan Heri Riyanto.

    Dalam hal ini, WI terjaring razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Polres dan Kodim/0709 Kebumen, Sabtu (21/12) kemarin. Di rumahnya, petugas berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merk. Minuman keras hasil razia kemudian diamankan di Markas Satpol PP Kebumen. "Ratusan botol miras sebagai barang bukti disita untuk dimusnahkan," tutur Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Eko Purwanto.

    Eko menegaskan, razia dilakukan juga berdasar pada laporan dari masyarakat. Minuman keras selain melanggara aturan juga berdampak negatif. Selain buruk bagi kesehatan minuman keras juga kerap menjadi penyebab keributan. Terkait dengan minuman keras, Satpol PP akan rutin menggelar razia.

    Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat indikasi minuman keras ataupun penjual untuk segera melaporkan kepada petugas. "Ini untuk mencegah semaraknya timbul kejahatan dan kekerasan. Razia akan semakin sering dilaksanakan demi terwujudnya Kebumen bebas dari minuman keras. Jangan sampai mengedarkan minuman keras atau akan berhadapan dengan hukum. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan. Sehingga kami dapat mengetahui wilayah mana yang saat ini banyak terjadi peredaran miras,” ucapnya.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top