• Berita Terkini

    Kamis, 19 Desember 2019

    Ormas GMBI Gerudug Disdik Kebumen, Persoalkan Pungutan Liar di Sekolah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Puluhan Anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen menggeruduk kantor Disdik Kebumen, Kamis (19/12/2019). Dalam hal ini GMBI menilai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para sekolah utamanya untuk tingkat SD dan SMP.

    Para anggota GMBI datang ke kantor Disdik beramai-ramai. Mereka lantas menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan kantor. Massa juga membawa poster dan membentangkan spanduk. Bukan itu saja, massa juga mengenakan seragam kebesaran ormas GMBI.

    Ketua Dewan Pimpinan Distrik GMBI Kebupaten Kebumen Fuad Abdurrachman menyampaikan praktek pungutan liar yang terjadi di SD dan SMP Kebumen dilaksanakan dengan mengatasnamakan sumbangan.

    Padahal, kalau sumbangan tersebut tentunya tidak ditentukan besaran, jangka waktu penarikan. Selain itu tidak ada pula indikasi pemaksaan karena bersifat wajib.  "Yang terjadi di sekolah penyelenggara pendidikan, secara kebenaran formilnya sumbangan tetapi secara materialnya adalah pungutan," katanya.

    Terkait hal tersebut Fuad meminta kepada Bupati Kebumen untuk melarang satuan pendidikan dasar menarik dana dalam bentuk apapun. Selain itu juga memperhatikan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT), membuat program pendidikan gratis dengan didanai APBD, dan menggandeng pihak BUMN untuk menyalurkan dana CSR bagi kepentingan dunia pendidikan. "Kami minta Bupati membatalkan pungutan dan sumbangan yang dilakukan satuan pendidikan dasar di Kebumen tanpa terkecuali," tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Muh Amirudin di sela-sela menemui peserta unjuk rasa menyampaikan akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan GMBI.

    Pihaknya akan melakukan penelusuran ke satuan pendidikan. "Kami menyadari terdapat 776 SD dan 59 SMP di Kebumen. Ini sangat banyak tentunya partisipasi masyarakat dalam pengawasan diperlukan," ungkapnya.

    Amir menegaskan terkait dengan tuntutan penghapusan sumbangan, tentu hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya merunut Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah memungkinkan adanya sumbangan di sekolah termasuk pendidikan dasar. "Ada aspirasi juga terkait pendidikan dasar gratis dan didanai melalui APBD ini akan saya sampaikan ke Bupati," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top