• Berita Terkini

    Kamis, 05 Desember 2019

    Kejari Kebumen Gelar MoU dengan PLN

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) atau Kesepakatan Bersama dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, UP 3 Cilacap. Ini dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Kejari Kebumen, Rabu (4/12/2019).

    Penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen pada salah satu bidang yang ada di kejaksaan yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga apabila PLN mempunyai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah selayaknyalah Kejaksaan Kebumen untuk dapat mewakili PLN dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Ini tentunya dengan dasar adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).

    Kajari Kebumen H  Erry Pudyanto Marwantoro SH MH menyampaikan pihaknya berharap penandatanganan MoU tersebut bukan sekedar seremonial semata. Atau hanya untuk memenuhi permintaan pimpinan dari masing-masing instansi. Namun MoU benar-benar dijadikan awal kerjasama kedua instansi yang merupakan milik negara. Ini untuk saling mendukung, menjaga dan melindungi kegiatan yang dilaksanakan (dalam hal ini oleh PLN) agar tidak salah dimata hukum.

    Disampaikan pula MoU yang ditandatangani tidak hanya sekedar Kejaksaan bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan (Litigasi / Non Litigasi) berdasarkan surat kuasa khusus yang merupakan kegiatan Bantuan Hukum. Melainkan juga Kejari Kebumen dapat memberikan Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit).


    “Ini dalam kegiatan yang dilakukan oleh PLN serta melakukan Tindakan hukum lain berupa Konsiliasi, Mediasi dan Fasilitasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan, Kekayaan Negara dan menyelesaikan perselisihan antara PLN dengan Lembaga atau Instansi Negara seperti Pemerintah baik ditingkat Pusat dan Daerah atau dengan BUMN/BUMD dan Badan Hukum Lainnya.,” tuturnya.

    Kajari H Erry pun berharap kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kebumen yang ditunjuk dalam mendampingi PLN dapat menghadapi permasalahannya. Ini agar dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan pekerjaannya secara cepat, tepat dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Dalam menjalankan tugasnya agar dilaksakan dan diselesaikan secara tuntas dan membawa manfaat,” tegasnya.

    Sementara itu Manajer PLN UP 3 Cilacap Ahmad Mustaqir menyampaikan MoU dilaksanakan di segala tingkatan. Kelajutannya yakni MoU antara Kejaksaan Agung dengan  PT PLN. MoU dilaksanakan PLN dapat bersinergi dengan Kejaksaan. Kendati demikian sejauh ini belum ada kasus yang sampai dilaporkan sampai kepada Kejaksaan. “Beberapa permasalahan yang ada meliputi penagihan hutang listrik kepada pelanggan dan pemakaian listrik ilegal. Ke depan kemungkinan permasalahan akan lebih kompleks. Ini mengingat ada kawasan industri dan jumlah pelanggan yang terus meningkat,” paparnya.

    Dalam kesempatan kali ini Ahmad Mustaqir juga mengimbau agar pengguna listrik membiasakan diri untuk disiplin membayar tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Ini tentunya agar terhindar penalti atau pemutusan listrik. Selain itu gunakan listrik dengan sesuai dengan ketentua dan di musim hujan berhati-hati di dekat jaringan listrik. “Jumlah pelanggan kini totalnya mencapai 960.000 orang,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top