• Berita Terkini

    Jumat, 20 Desember 2019

    Dua Pengedar Sabu Dibekuk

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jajaran Kepolisian Polres Kebumen menangkap dua pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Masing-masing berinisial ST (37) dan SP (36). Keduanya merupakan pemuda asal Kabupaten Wonosobo. Keduanya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen.

    Keduanya dibekuk oleh petugas pada 28 November 2019 malam, di daerah Kecamatan Alian. Dalam hal ini Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini meliputi 1 Paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut tisu dan dimasukkan ke bungkus rokok. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit smartphone.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers menyampaikan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Kedua pemuda tersebut akan mengambil sabu-sabu dari daerah di Desa Jatimulyo Kecamatan Alian. "Mereka ini pemakai dan pengedar. Kedua tersangka sekarang ditahan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya didampingi Kasatres Narkoba AKP Mardi, Jumat (20/12/2019).

    AKBP Rudy menjelaskan kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari penjual dengan cara mentransfer uang. Setelah uang diterima oleh penjual, mereka lantas diberi tahu untuk mengambil barang di Wilayah Kebumen, dengan titik-titik yang telah ditentukan. Pada saat diamankan, kedua pelaku telah membawa satu paket sabu dan dua buah handphone milik pelaku. "Teknisnya pelaku mentransfer Rp 500 ribu kepada penjual untuk mendapatkan barang. Sabu yang berhasil disita seberat 0,4 gram," ungkapnya.

    Para tersangka sendiri diketahui sudah beberapa kali mengkonsumsi barang terlarang. Meskipun baru pertama kali tertangkap. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juntco Pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta," tegasnya.

    AKBP Rudy mengimbau kepada masyarakat jangan sekali kali mendekati narkoba. Selain dilarang, barang tersebut juga sangat berbahaya. Untuk itu mari bersama-sama selamatkan masyarakat dari narkoba. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top