• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Desember 2019

    Disdukcapil Kebumen Masih Kekurangan Blanko EKTP

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hingga Desember 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen masih saja mengalami kekurangan blanko e-KTP. Hal ini terjadi karena pasokan dari pusat masih saja tersendat.

    Kondisi ini menyulitkan warga masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik E-KTP atau bagi mereka yang baru memiliki  Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti identitas kependudukan.

    Kepala Disdukcapil Kebumen Maskhemi, Jumat (13/12/2019), tidak menampik hingga bulan Desember 2019 ini kiriman blanko EKTP dari pusat masih tersendat. Sampai saat ini, Disdukcapil Kebumen hanya mendapatkan 500 blanko perbulan.

    Repotnya, mendasari surat Dirjen Dukcapil tgl 26 Agustus 2019 Nomor  471.13/6153/Dukcapil, blanko tersebut hanya diperuntukan bagi warga yang baru melakukan perekaman baru.  Padahal, di saat yang sama, terdapat sekitar 65 ribu pemegang KTP sementara atau Suket di Kebumen.

    "Awalnya kami berharap, penambahan blangko e-KTP bisa menggantungkan pada APBN Perubahan 2019. Namun, hingga sekarang, jumlah yang didapat dari pusat masih tetap sama, yaitu 500 blanko perbulan," ujar Maskhemi

    Jumlah itu tentu tidak sebanding dengan kebutuhan. Maskhemi mengaku bisa memahami kekhawatiran warga, terutama yang saat ini baru memiliki dokumen kependudukan berupa Suket. Meski begitu, Maskhemi menegaskan, fungsi Suket tetaplah sama dengan EKTP.

    "Suket tersebut berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP," jelas Maskhemi.

    Selain itu, Maskhemi menyampaikan, pihaknya senantiasa berupaya memberikan pelayanan dengan maksimal. Baik untuk pelayanan perekaman KTP baru maupun pelayanan Administrasi kependudukan lainya. Bahkan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada hari Minggu pun pelayanan tetap buka, dari mulai jam 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

    "Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Suket atau mengurus keperluan administrasi kependudukan lainya, kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik, dan hari libur Kami juga tetap buka, " tegas Maskhemi.

    Adapun pelayanan sebagai pengganti KTP sementara, Disdukcapil mengantisipasinya dengan mengeluarkan surat keterangan yang berfungsi sama dengan E-KTP. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengurus segala keperluan Administrasi lainya.

    Salah satu warga, Wahidatus, mengatakan, dirinya sampai saat ini belum memiliki EKTP. Meski demikian, ia tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Hanya, ia berharap kelangkaan blanko eKTP ini segera teratasi.
    "Saya sudah enam bulan hanya hanya pegang Suket. Tapi nggak ada masalah sih, karena fungsinya kan sama dengan KTP,” ucapnya ditemui saat hendak memperpanjang Suket. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top