• Berita Terkini

    Senin, 09 Desember 2019

    Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Wuwuran Pilkades Glontor Kena Denda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus politik uang alias wuwuran pada Pilkades Desa Glontor Kecamatan Karanggayam.

    Riswanto, yang jadi terdakwa dalam perkara ini divonis bersalah dan dikenakan denda Rp 300 ribu. Bila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 1 bulan lamanya.

    Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen dengan dengan Hakim tunggal Firlando SH, Senin (9/12/2019). “Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan uang / materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilkades dengan denda Rp 300 ribu subsidair pidana 1 bulan kurungan," kata Hakim membacakan amar putusan.

    Adapun pasal yang terbukti dilanggar oleh terdakwa seperti halnya dakwaan penyidik yakni melanggar Pasal 31 juntco Pasal 76 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

    Atas putusan majelis hakim, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Zuni Sutopo maupun terdakwa dapat menerimanya. Terdakwa memilih untuk dapat membayar uang denda kepada penyidik.

    Dalam persidangan, terdakwa mengaku uang yang diberikan merupakan miliknya sendiri. Bantuan yang diberikan tersebut lantaran calon kepala desa adalah termannya. Terdakwa mengaku memberikan uang kepada tiga orang tetangganya. Ini masing-masing Rp 150 ribu kepada Semen, Rp 100 ribu untuk Karsinah dan kepada Tursinah Rp 50 ribu.

    Sementara para saksi mengakui bahwa menerima uang untuk diarahkan mencoblos salah satu calon kepala desa. Uang yang diberikan dimanfaatkan para saksi untuk pergi menggunakan ojek ke TPS. Lantaran jarak rumah dan TPS cukup jaug. Sedangkan sisa uangnya dipergunakan memberikan jajan kepada anaknya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Glontor dilaporkan ke Satpol PP. Ini terkait adanya dugaan dugaan praktik wuwuran. Laporan dilakukan salah satu warga berinisial RS kepada Satpol PP pada Selasa 12 November 2019. Selain dugaan wuwuran, juga ada laporan terkait pelanggaran oleh panitia, waktu pemungutan suara ditutup lebih awal dari ketentuan sehingga menimbulkan pemilih tidak dapat menyalurkan hak suaranya.

    Pilkades Desa Glontor diikuti empat calon kepala desa. Berdasarkan penghitungan suara, calon nomor urut 3 yaitu Rasman terpilih dengan mengantongi 899 suara. Sedangkan kandidat lain masing-masing Rasmini mendapatkan 883 suara, Makir 85 suara dan Siyam 152 suara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top