• Berita Terkini

    Jumat, 27 Desember 2019

    Bebas Bersyarat, John Kei Hidup Udara Bebas

    CILACAP - John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono yang divonis 16 tahun penjara akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Kamis (26/12) pagi. John Kei berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan mendapat potongan remisi.

    Kedatangan John Kei dari Nusakambangan telah ditunggu oleh keluargnya di Pos Penjagaan Terpadu, Dermaga Wijayapura, Cilacap sejak Kamis (26/12/2019) pagi. Aparat keamanan tampak melakukan pengamanan di komplek Dermaga Wijapura.

    Sekitar pukul 09.30 WIB, John Kei keluar dari Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura. John Kei yang mengenakan kaos hitam celana jeans dan bertopi langsung diserbu keluarga.
    Kepada awak media, John Kei mengungkapkan, pasca menerima putusan pembebasan bersyarat dirinya bakal meninggalkan dunia kelamnya di masa lalu. Ia berkeinginan beralih menjadi tangan Tuhan untuk menebar kebaikan dengan berkunjung dari Lapas ke Lapas. Bahkan dirinya sempat memberikan kotbah kepada ratusan jemaat saat Natal kemarin.
    Menurutnya, yang merubah dirinya menjadi sosok religius adalah saat menjalani program revitalisasi di Lapas High Risk Permisan, Nusakambangan selama tiga bulan.
    Sekitar pukul 10.00 WIB, John Kei meninggalkan kawasan Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura menuju Jakarta bersama keluarga dan kerabatnya dengan menggunakan mobil Rubicon B 1161 KDQ warna hijau.

    Sementara itu Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Permisan Nusakambangan Yohanes Varianto mengatakan, John Kei mendapatkan program bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pertanggal 23 Desember 2019 pada masa 2/3 masa hukuman setelah dikurangi remisi atau 7 tahun 10 bulan. "Karena 25 Desember kemarin hari libur, maka pelaksanaan bebas bersyarat dilaksanakan hari ini (Kamis, red)," katanya.

    Ditambahkan, setelah menerima pembebasan bersyarat selanjutnya Jhon Kei diharuskan melakukan sejumlah prosedur seperti  wajib lapor setiap dua Minggu sekali di Bapas Bogor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Seperti diketahui, John Kei divonis 12 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada persidangan tanggal 27 Desember 2012. John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

    Namun pada 24 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis itu lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa.
    Pada 2 Maret 2014, John Kei penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta diboyong ke Lapas di Pulau Nusakambangan, sebelum akhirnya bebas bersyarat pada Kamis (26/12). (gin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top