• Berita Terkini

    Selasa, 17 Desember 2019

    Aniaya Mantan Istri, Pria Warga Adikarso Masuk Bui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria berinisial MA (27), warga Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen ini hanya bisa menyesali perbuatannya dari jeruji besi. Ia kini berstatus tersangka dan ditahan gara-gara perbuatannya menganiaya dan mengambil barang berharga milik mantan istrinya.

    Kejadian ini berawal saat MA mendatangi rumah mantan istrinya, SR (22) di Desa Karangsari Kecamatan Kebumen pada Sabtu (14/12/2019) lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB, MA datang berniat untuk meminta pertanggungjawaban atas sepeda motornya yang hilang saat dipinjam korban SR, sehari sebelumnya.

    Korban tak bisa mengganti rugi sepeda motor yang hilang karena tidak memiliki uang.

    Jawaban ini rupanya membuat pelaku emosi. Tanpa pikir panjang, pelaku memukul serta menampar muka korban. Tak berhenti sampai di situ, MA mengambil HP dan kalung, cincin serta anting-anting yang dikenakan mantan istrinya tersebut.

    "Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menampar muka korban menggunakan tangan dan celana jeans berulang kali, serta menarik rambut korban. Pada saat korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil handpone dan perhiasan yang dikenakan korban,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy C Kurniawan melalui Kapolsek Kebumen, AKP Hari Harjanto, kemarin.

    AKP Hari menyampaikan, buntut dari peristiwa itu, SR atau korban melapor kepada Polsek Kebumen. Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tersangka kemudian diamankan oleh tim jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen, Minggu malam, (15/12/2019).

    "Korban melapor ke Mapolsek Kebumen karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, dan kemudian kita lakukan penangkapan. Tersangka kita amankan sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Kedungbener, ” imbuh AKP Hari, Senin (16/12/2019).

    Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang jeans warna abu-abu, sepasang anting-anting berat 0,9 gram, satu cincin seberat 1 gram, sebuah HP Merk OPPO warna silver dan uang tunai sebesar Rp 1,125 juta. "Uang tunai ini merupakan sisa dari hasil penjualan kalung emas milik korban," imbuh AKP Hari.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top