KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Razia gabungan kembali dilaksanakan. Kali ini oleh Satpol PP, kepolisian dan TNI. Dalam rasia tersebut petugas berhasil menemukan tiga pasangan tidak resmi yang tengah di kos-kosan. Ketiga pasangan yang ditemukan sedang berduaan di kamar kos itu pun kemudian di angkat oleh petugas, Sabtu (23/11/2019).
Dari tiga pasangan masing-masing berinisal pria AA (27) warga Petanahan dengan dan SM (25) warga Kecamatan Ayah. Ini ditemukan oleh di kos-kosan daerah Sempor. Pasangan kedua berinisal pria AL (21) warga Sempor dengan BA (22) warga Kecamatan Sempor di kos-kosan daerah Gombong. Sedangkan pasangan ketiga yakni pria berinisal RW (55) warga KEcamatan Gombong dengan SR (49) warga Jakarta Timur. Mereka ditemukan di kos-kosan Daerah Kebumen.
Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Eko Purwanto menuturkan banyaknya aduan masyarakat membuat petugas melaksanakan razia. Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas pasangan tidak resmi di kos-kosan tersebut. βIni dilaksanakan berkat adanya aduan dari masyarakat,β tuturnya.
Dalam razia, petugas setelah melakukan penggeledahan diketahui ketiga pasangan tersebut, tidak memiliki surat resmi pernikahan. Ketiga pasangan pun diminta tanda pengenal untuk diamankan petugas. "Kepada pasangan yang belum sah diberikan Berita Acara. Selanjutnya akan dipanggil pada hari Senin, 25 November 2019 mendatang di Kantor Satpol PP Kebumen. Ini untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Bukan hanya pasangan tidak resmi saja. Dai razia tersebut, lanjut Eko, juga diketahui empat tempat kos-kosan yang terkena razia belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yaitu dua kos-kosan di daerah Desa Selokerto Kecamatan Sempor dan dua lainnya di Desa Wero Kecamatan Gombong.
Dalam hal ini petugas pun memberikan pembinaan kepada pemilik kos untuk mengurus perijina IMB. "Kepada pemilik kos tersebut diberikan pembinaan untuk mengurus perijinan IMB. Kami juga mengimbau masyarakat yang bangunannya belum memiliki IMB untuk segera mengurus," ucapnya, (mam)
Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Eko Purwanto menuturkan banyaknya aduan masyarakat membuat petugas melaksanakan razia. Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas pasangan tidak resmi di kos-kosan tersebut. βIni dilaksanakan berkat adanya aduan dari masyarakat,β tuturnya.
Dalam razia, petugas setelah melakukan penggeledahan diketahui ketiga pasangan tersebut, tidak memiliki surat resmi pernikahan. Ketiga pasangan pun diminta tanda pengenal untuk diamankan petugas. "Kepada pasangan yang belum sah diberikan Berita Acara. Selanjutnya akan dipanggil pada hari Senin, 25 November 2019 mendatang di Kantor Satpol PP Kebumen. Ini untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Bukan hanya pasangan tidak resmi saja. Dai razia tersebut, lanjut Eko, juga diketahui empat tempat kos-kosan yang terkena razia belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yaitu dua kos-kosan di daerah Desa Selokerto Kecamatan Sempor dan dua lainnya di Desa Wero Kecamatan Gombong.
Dalam hal ini petugas pun memberikan pembinaan kepada pemilik kos untuk mengurus perijina IMB. "Kepada pemilik kos tersebut diberikan pembinaan untuk mengurus perijinan IMB. Kami juga mengimbau masyarakat yang bangunannya belum memiliki IMB untuk segera mengurus," ucapnya, (mam)
Berita Terbaru :
- 8.523 Kades dan Lurah se-Jateng Antusias Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih
- Ahmad Luthfi Optimistis 50% Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
- Demi Ekonomi Keluarga, Program Magang ke Negeri Sakura menjadi Asa Para Pemuda
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemprov Jateng Seleksi Ratusan Peserta Magang ke Jepang
- Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Perekonomian Meningkat
- Ahmad Luthfi Sebut Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp7 Triliun
- Ditinjau Ahmad Luthfi dan Zulkifli, Inilah Potensi Ekonomi KDMP Sumbung Boyolali