• Berita Terkini

    Senin, 11 November 2019

    Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota Ormas, ini Penjelasan Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polisi sepertinya serius menangani penganiyaan dengan korban dua orang anggota Ormas GMBI. Hitungan jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Kini, polisi mendalami motif di balik terjadinya penganiayaan tersebut.

    Seperti diberitakan, dua anggota Ormas GMBI Kebumen, masing-masing Mujiharto dan Nanang, menjadi korban penganiayaan sejumlah pemuda, Sabtu (9/11/2019) malam. Berawal saat kedua korban melintas dan hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, kedunya bertemu dengan sekelompok pemuda.

    Kedua korban akhirnya mengalami pemukulan hingga terluka bagian kepala, dada, dan beberapa bagian tubuh lain. Akibatnya, kedua orang itu mengalami luka cukup serius dan kini dirawat di rumah sakit.

    Menindaklanjuti kejadian ini, Polres Kebumen kemudian memburu pelaku. Hasilnya, tiga terduga pelaku ditangkap Senin (11/11) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Ketiganya masing-masing dua orang warga Kecamatan Gombong, FB (27) dan ASN alias TH (21). Sedangkan satu pelaku lainnya yakni berinisial AI (25) merupakan warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor.

    "Ketiga diamankan anggota di Kabupaten Cilacap, Senin (11/11) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Edi Istanto, Senin siang.

    Penangkapan ini, berawal dari penemuan sebuah handphone korban yang kebetulan terjatuh saat kejadian penganiayaan tersebut terjadi. Dari hasil pelacakan diketahui kalau pelaku berada di Cilacap.  Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim  Edi Istanto itu lantas bergerak. Mereka menemukan pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

    Setelah berkoordinasi dengan Jajaran Satreskim Polsek Cilacap Tengah, tim pun kemudian menuju kos-kosan yang dimaksud. Dari data penjaga kos, diketahui bahwa salah satu kamar memang digunakan untuk menginap warga Kebumen. Polisi pun semakin yakin jika pelaku berada di kamar tersebut.

    Agar pelaku tidak curiga, petugas menyamar sebagai penjaga kos. "Pintu kami ketuk, dan benar setelah dibuka ternyata ketiga pelaku berada dalam satu kamar,” kata AKP Edu.

    Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi lantas meminta keterangan terkait identitas dan lainnya. Setelah memastikan mereka adalah pelaku penganiayaan, kemudian ditangkap dan diamankan di Polsek.

    Para pelaku kemudian dibawa dan tiba di Polres Kebumen sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam kasus ini Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan untuk menganiaya korban. "Setelah diamankan pelaku kami bawa ke Polsek Cilacap Tengah dan pagi hari dibawa ke Polres Kebumen dan kami tahan," jelasnya.

    Terkait motif penganiayaan, AKP Edi menjelaskan jika penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku.  Hanya, AKP Edi menyampaikan sejauh ini persoalan tersebut dipicu masalah pribadi dan tidak terkait organisasi. "Masih pemeriksaan oleh penyidik. Kami tegaskan kasus ini terjadi karena masalah pribadi dan bukan karena persoalan organisasi," tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim juga mengsiyaratkan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. "Tergantung dari hasil penyelidikan nantinya," imbuh AKP Edi.

    Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Distrik (DPD) GMBI Kebupaten Kebumen Fuad Abdurrachman mengapresiasi Polres Kebumen yang dinilainya cepat bertindak menangani kasus tersebut.

    "Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam untuk beberapa tersangka sudah dapat ditangkap oleh pihak kepolisian Kabupaten Kebumen yang berkoordinasi dengan Kepolisian Cilacap,” katanya.

    Fuad Abdurrachman menyuarakan ormas GMBI, meminta Polres Kebumen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum yang berlaku dengan cepat. Mengingat, korban dari pelaku adalah anggota LSM GMBI DPD Kebumen. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top