• Berita Terkini

    Kamis, 07 November 2019

    Soal UMK, KSPSI Kebumen Mengaku Sangat Kecewa

    KEBUMEN (kebumeneskpres.com)- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen mengaku sangat kecewa dengan keputusan Bupati Kebumen terkait dengan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ini lantaran Bupati menetapkan usulan UMK dibawah usulan dari KSPSI.

    Terkait dengan usulan UMK, sebelumnya telah diberitakan jika terjadi perbedaan pendapat antaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen. Karena keduanya berselisih paham terkait besaran usulan UMK Kebumen tahun 2020, Rapat Dewan Pengupahan pun tidak memenuhi titik temu atau kata sepakat.

    Dalam hal ini Apindo mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun 2020 sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 1.830.000. Itu mendasar pada formula PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebagaimana Pasal 44 ayat 2 dijelaskan Upah Minimum (UM) 2020 yakni UM 2019 + (UM 2019 x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

    Pendapat berbeda datang dari pihak Serikat Pekerja. Dalam hal ini Serikat Pekerja mengusulkan agar usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.850.000.  Alasannya mempertimbangkan banyaknya kebutuhan pokok yang masuk dalam komponen KHL di tahun 2020 akan naik. Dengan adanya ketidaksepakatan tersebut, maka penentuan usulan UMK Kebumen kini berada di tangan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz. Bupati Kebumen akhirnya menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. Jumlah tersebut masih di bawah usulan KSPSI.

    Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bupati Kebumen yang hanya memberi kenaikan Rp 5.500 dari tuntutan Rp 20.500.

    Padahal beban pekerja di tahun 2020 akan semakin berat. Ini dengan naiknya beberapa komponen yang masuk dalam KHL. Hal itu meliputi iuran BPJS, listrik, BBM dan lainnya sebagainya. “Lagi pula survey KHL yang dijadikan dasar dalam penetapan usulan UMK 2020 adalah hasil survey tahun 2016,” terangnya, Rabu (6/11/2019).

    Menurut Akif melihat hal tersebut seakan menimbulkan persepsi bahwa Bupati Kebumen lebih berpihak kepada pengusaha. Melihat beban ke depan yang semakin berat, usulan UMK seharusnya lebih memihak kepada buruh.

    Menanggapi hal tersebut Bupati H Yazid menyampaikan penetapan yang dilaksanakan oleh Bupati lebih tinggi dari usulan pengusaha. Dimana usulan pengusaha Rp 1.830.000. Karena tidak terjadi kesepakatan kemudian diserahkan kepada Bupati dan ditetapkan usulan UMK Kebumen Tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. “Selain telah mempertimbangkan banyak hal, penetapan tersebut juga menjadi titik temu perbedaan pendapat antara Apindo dan KSPSI,” katanya.

    Sementara itu Kabid Usaha Mikro dan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker KUKM) Khamla Nugraheni menyampaikan nominal tersebut merupakan usulan. Aturan yang dipakai untuk menghitung usulan UMK adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ini dengan kenaikan kenaikan 8,51 persen. “Bupati memberikan angka 1.835.000 sudah diatas ketentuan tersebut. Selain Rp 1.835.000 juga telah naik di atas 8,51 persen yakni 8,84 persen. Penetapan itu juga sudah diatas usulan Apindo Rp 1.830.000,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top