• Berita Terkini

    Kamis, 14 November 2019

    Setelah 11 Tahun, Kode Etik DPRD Kebumen Akhirnya Diperbaharui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama 11 tahun tepatnya sejak tahun 2008, Peraturan Kode Etik untuk para anggota DPRD Kebumen belum ada pembaharuan. Artinya selama waktu tersebut Peraturan Kode Etik DPRD yang dibuat tahun 2008 masih menjadi acuan. Baru kali ini pada masa Anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2019-2024 menginisiasi akan menyusunan kembali Peraturan Kode Etik DPRD.

    Wakil Ketua DPRD Kebumen Yuniarti Widayaningsih SE menyampaikan kini DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam penyusunan beberapa peraturan DPRD. Terdapat empat Pansus yang telah ditetapkan oleh Ketua DPRD. Ini dibentuk pada Senin 11 November 2019. Adapaun salah Pansus DPRD tersebut yakni Pansus Penyusun Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kebumen periode 2019-2024.

    Terdapat empat Pansus yang dibentuk. Ini meliputi Pansus Penyusun Peraturan tentang Tata Tertib DPRD. Pansus Peraturan Kode Etik DPRD. “Selain itu yakni Pansus Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan dan Pansus Peraturan Pedoman Penyusunan Raperda Inisiatif,” tuturnya saat jumpa pers bersama Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi ST dan Kabag Humas DPRD Unggul Winarti,  Rabu (13/11/2019).

    Yuniarti yang akrab Sherly itu menambahkan penyusunan peraturan dimaksudkan untuk membawa lembaga DPRD semakin baik ke depannya. Selain itu, terdapat pula penyesuaian isi peraturan yang perlu disesuaikan dengan peraturan yang diatasnya. Pihaknya pun berharap, Pansus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. "Semoga segera terbentuk saat ini sudah dalam bentuk draft," jelasnya.

    Sekedar informasi untuk Pansus Penyusun Peraturan tentang Tata Tertib DPRD beranggotakan 15 orang. Ini dengan Ketua Kurniawan, Wakil Ketua H Miftahul Ulum dan Sekretaris Wahid Mulyadi AMd. Pansus ini beranggotakan Bambang Sutrisno SE, Frengki Askhabul Jannah, H Sarimun SSy, Tatag Sajoko SH, Saiful Anwar, Ahmad Sudiyono, Solatun, Akhmad Annifudin, Hj Sri Susilowati, H Pawit, H Munawar Cholil BA dan Qoriah Dwi Puspa SS MPd.

    Sedangkan untuk Pansus Kode Etik DPRD Kebumen beranggotakan 15 orang. Ini dengan Ketua Khotimah SPdI, Wakil Ketua Bambang Suparjo dan Sekretaris Dalyono. Ini dengan anggora Amin Lukmantoro, Drs H Tongat, Fuad Wahyudi ST, Ahmad Haujaki Al Amkani, Suprijanto, Krismawati, Bagus Setiyawan, Agus Supriyanto, Yuniarti Widayaningsih SE, Ratna Yuliyanti SH, Pairi dan Hesti Nuraini SM.

    Untuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan beranggotakan 6 orang. Ini dengan Ketua H Suprapto HS, Wakil Ketua Khanifudin dan Sekretaris Smarno SH MM. Ini dengan anggota H Rifai Yuniantoro, Agus Hamim SPdI dan Hj Lilik Halimah.

    Adapun untuk Pansus Pedoman Penyusunan Perda beranggotakan 14 orang. Ini dengan Ketua FA Bambang Tri Saktiono, Wakil Ketua HJ Ermi Kristanti SP MM dan Sekretaris M Madkhan Anis SKep Ns. Ini dengan anggota Fitria Handini SH, Adhitya Whisu Bayu Aji ST, N Dwi Alhadi SKom, HM Nur Hariyadi SE, H Saman Halim Nurohman, Basir, H Gito Prasetyo ST, Maksum Sodiq, H Agung Prabowo SH, Restu Gunawan dan Sri Halimah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top