• Berita Terkini

    Sabtu, 16 November 2019

    PNS Kini Boleh Jadi Pengawas Pemilu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama ini jarang ada Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar sebagai Pengawas Pemilu. Namun kali ini sesuai aturan yang berlaku PNS dapat menjadi pengawas. PNS yang hendak menjadi pegawas pemilu harus mendapat izin dari atasan langsung.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos. Pihaknya Bawaslu Kebumen membuka pendaftaran pengawas tingkat kecamatan. Penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 27 November hingga 03 Desember 2019. Pengawas tingkat Kecamatan tersebut untuk Pilkada 2020 mendatang.

    "Nantinya waktu pendaftaran dilaksanakan setiap hari yakni Senin hingga Minggu. Kendati demikian untuk Sabtu dan Minggu dibatasi hingga pukul 15.00 WIB, " tuturnya, Jumat (15/11/2019).

    Arif menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan bagi para pendaftar. Ini meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), Saat mendaftar usia minimal 25 tahun dan setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu juga setia terhadap cita-cita proklamasi 17 Agustus 45. “Pendaftar juga harus bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih,” katanya.

    Pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

    Syarat selanjutnya yakni mempuyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. “Pendaftar juga harus berdomisili di Kebumen. Ini dibuktikan dengan KTP Elektronik,” ungkapnya.

    Arif juga menyampaikan pendaftar juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat menadaftar. Pendidikan paling rendah SMA sederajat. Pendaftar juga disyaratkan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan. "Bagi PNS disyaratkan mendapat izin dari atasan langsung, " tegasnya.

    Arif menambahkan untuk formulir dan informasi lebih lanjut dapat terkait calon anggota Panwas Kecamatan dapatd diperoleh dari lama Bawaslu Kabupaten Kebumen di www.kebumen.bawaslu.gi.id. “Ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat, untuk turut serta mensukseskan pemilu dengan menjadi pengawas tingkat kecamatan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top