• Berita Terkini

    Sabtu, 16 November 2019

    Pilbup Kebumen Masuk Tahap Sosialisasi

    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mensosialisasikan waktu dan tahapan pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen. Sosialisasi dilaksanakan di KPU Kebumen dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Jumat (15/11/2019). Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos.

    Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar SE dalam materinya menyampaikan waktu pendaftaran Bakal Paslon Pilbup Kebumen dilaksanakan selama tiga hari. Ini dimulai pada 16 sampai 18 Juni 2020. Adapun untuk hari pertama dan kedua pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai hingga pukul 24.00 WIB. “Terdapat pula beberapa persyaratan dalam melaksanakan pendaftaran,” tuturnya.

    Terkait dengan syarat, Danang Munandar menyampaikan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Kebumen atau Gabungan partai politik dengan akumulasi jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari  jumlah kursi DPRD Kabupaten Kebumen. “Jumlah kursi DPRD Kabupaten Kebumen 50 kursi, dikali 20 persen maka ketemu 10 Kursi,” katanya.

    Atau, lanjutnya, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Jumlah suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2019 yakni 713.342 kali  25 persen sama dengan 178.336 suara. “Ketentuan  tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kebumen,” ungkapnya.

    Selain mendaftar melalui partai politik, Bakal Paslon Bupati juga dapat mendaftar secara perorangan. Ini dilakukan dengan beberapa syarat. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Sedangkan kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

    Adapun untuk kabupaten atau kota dengan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. “Untuk DPT pemilu 2019 Kabupaten Kebumen  sebanyak  1.072.708 jika. Jika dikalikan 6,5 persen maka jumlahnya adalah 69.727 jiwa. Jumlah tersebut harus tersebar di sedikitnya 14 kecamatan dari 26 kecamatan  di Kebumen,” ucapnya, (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top