• Berita Terkini

    Jumat, 01 November 2019

    Ngisap Sabu di Gudang Kosong, Dua Pria Dibekuk Polisi

    KEBUMEN (kebumenekpsres.com)- Dua orang warga  Desa Kemangguan Kecamatan Alian dan warga Desa Jabres  Kecamatan Sruweng Kebumen terpaksa dicokok polisi karena kasus narkoba.  Keduanya ditangkap polisi di sebuah gudang kosong di Desa Kutosari saat akan menikmati barang haram itu.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, kedua orang tersebut masing-masing berinisial AG (36) warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian  dan HB (26) warga Desa Jabres  Kecamatan Sruweng Kebumen. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (24/10/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

    "Dari tangan tersangka kami amankan satu paket Sabu berikut alat bantu hisap, handphone dan sejumlah  bukti transfer pembelian Sabu. Sedianya narkoba ini akan dikonsumsi oleh para tersangka," jelas AKBP Rudy sembari menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/10).

    Informasi yang diperoleh, barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu Rutan di Semarang.   Tersangka membeli dengan cara menghubungi melalui handphone dan melakukan transfer sejumlah uang kepada rekannya tersebut. "Untuk pemasoknya masih kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolres.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres menyampaikan, pihaknya juga telah mengamankan seorang warga Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan gara-gara kasus yang sama: narkoba.


    Warga Sumatera Selatan berinisial YJ (24) itu sudah ditahan dan berstatus tersangka. "Tersangka yang sehari-harinya tinggal di Desa Purwodeso Kecamatan Sruweng diamankan petugas Jumat (25/10)," ujar Kapolres yang kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Mardi SH MH dan Kasubag Humas, IPTU Tugiman tersebut.

    Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan pengintaian oleh anggota Resnarkoba Polres Kebumen. "Awalnya menerima informasi dari masyarakat jika tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya, Dari informasi tersebut, Resnarkoba Polres Kebumen melakukan lidik," ujar Kapolres.

    Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil barang pesanannya berupa satu paket sabu di jalan Depokrejo Kabupaten Kebumen. "Setelah dilakukan penyelidikan dan posisi terlapor akan mengambil barang pesananya yang berada di bawah tiang dan ditutup dengan batu, Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan," imbuhnya.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap (bong). Akibat dari kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top