• Berita Terkini

    Jumat, 22 November 2019

    Modal Gergaji, Pria ini Curi 5 Karung Gabah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Apa yang dilakukan oleh pria berinisial SKR (39) warga Desa Tegalsari Kecamatan Adimulyo tergolong nekat. Pasalnya tersangka nekat melakukan pencurian gabah hingga lima karung. Tersangka SKR berhasil melakukan aksi pencurian setelah memotong gembok dengan gergaji besi.

    Tersangka SKR melakukan pencurian gabah di Penggilingan Padi milik Admin yang berada di RT 03 RW 06 Desa Kemukus Gombong, beberapa waktu lalu. Kasus pencurian tersebut dilakukannya oleh tersangka SKR sekitar pukul 19.30 WIB. Kala itu dirinya masuk ke penggilingan padi milik korban. Tersangka masuk dengan cara memotong gembok menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil membuka pintu. kemudian tersangka pun mengambil lima karung gabah.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, setelah berhasil membawa lima karung gabah, tersangka tidak langsung membawa pulang. Gabah-gabah tersebut melainkan disembunyikan di sebelah barat tempat pembuangan sisa padi (merang) yang berada di lokasi penggilingan padi tersebut. “Tersangka menyimpan dulu, gabah hasil curiannya,” tuturnya, saat Jumpa Pers di Mapolres Kebumen, beberapa waktu lalu.

    Dijelaskannya, setelah menyimpan gabah hasil curian tersebut, tersangka Gombong. Selanjutnya sekitar pukul  00.30 WIB tersangka kembali lagi ke penggilingan padi. Tentunya ini dengan maksud untuk mengambil gabah yang telah disembunyikan sebelumnya.

    Namun naas, perbuatannya diketahui oleh warga. “Selanjutnya tersangka diamankan oleh warga, dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan SH.

    Dalam kasus pencurian tersebut, motif tersangka yakni tersangka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka berniatan untuk menjual gabah hasil curuannya tersebut. Dalam kasus itu Jajaran Kepolisian Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini meliputi 1 unit Sepeda Motor ARASHI warna hitam dengan nomor polisi B 6821 TLZ, lima karung gabah, 1 buah Gembok yang sudah terpotong serta 1buah gergaji besi. “Serangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh  tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan ke 5e KUH Pidana. Ini dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top