• Berita Terkini

    Jumat, 29 November 2019

    Kesbangpol Kebumen Diusulkan Naik Kelas Jadi Badan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen diusulkan naik kelas menjadi Badan. Dengan kenaikan kelas ini, yang sekarang dipimpin oleh pejabat eselon IIIa akan diisi oleh pejabat eselon IIb. Setelah menjadi Badan diharapkan nantinya dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya.

    Hal tersebut mengemuka saat Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kebumen, Kamis (28/11). Usulan kenaikan kelas tersebut mendasari Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Pasal 25.

    Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Organisasi Setda Kus Haryati mengemukakan  proses usulan saat ini tengah dalam persiapan pembahasan Raperda. Dimana, Raperda dimaksud telah masuk dalam Propem Perda Kebumen tahun 2020. Raperda pun telah disertai Naskah Akademik (NA) yang disusun oleh akademisi.

    "Pertama diawali dengan verifikasi perhitungan skoring dengan nilai 960. Adapun kriteria meliputi variabel umum yaitu jumlah penduduk, luas wilayah dan kemampuan keuangan daerah serta variabel teknis yang terdiri dari jumlah ormas, partisipasi pemilih dan potensi konflik di Kebumen," katanya.

    Kus menambahkan, proses FGD dalam rangka menampung aspirasi terkait tipe dari Badan Kesbangpol nanti. Adapun pertimbangan penilaian tipe yaitu skoring variabel, kompleksitas pekerjaan, kualitas sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah (penganggaran) dan penyederhanaan birokrasi. "Setelah melalui kajian, sejauh ini lebih dipilih tipe C. Dimana nanti akan memiliki dua Bidang," imbuhnya.

    Sementara, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kebumen Beniyanto mengemukakan terkait perubahan kelembagaan organisasi Kantor Kesbangpol menjadi Badan. KNPI Kebumen sebagai perwakilan organisasi masyarakat sangat setuju. Kendati demikian jika pihaknya tidak menyetujui jika rekomendasi di Kabupaten tipe C. Pasalnya hal tersebut tentunya sangat kurang proporsional.

    Jika tipe C lanjut Beni, dikhawatirkan beban kinerja dan tanggung jawab serta wewenang pengambilan kebijakan Kesbangpol sebagai Badan tetap kurang maksimal. Mengingat dengan kelembagaan yang lama saja sebagai kantor, beberapa kinerja dan tanggungjawab yang dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpol juga masih sangat kurang maksimal. Seharusnya perubahan kelembagaan Kesbangpol menjadi badan minimal dengan status tipe B.

    "Jika memang alasan turunya rekomendasi tipe C dari Pemerintah Kabupaten adalah anggaran. Saya rasa itu bukan alasan yang tepat, karena mengesampingkan beban kerja yang cukup berat di lembaga itu," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top