• Berita Terkini

    Kamis, 14 November 2019

    K3D Tuding Banggar DPRD Kebumen Melanggar Prinsip

    Haryanto Fadeli
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kebumen melanggar salah satu prinsip penyusunan APBD. Penlanggaran terjadi pada prinsip tepat waktu. Hal ini terkait belum rampungnya pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

    Mendasar pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 sebagai dasar penyusunan APBD 2020 disebutkan, KUAPPAS disepakati bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah paling lambat minggu II Agustus 2019. Namun hingga tiga bulan dari ketentuan yang disyaratkan itu, belum dilakukan kesepakatan KUAPPAS. Padahal dokumen tersebut menjadi rujukan eksekutif dalam menyusun Raperda APBD 2020.

    Hariyanto Fadeli pun menyayangkan belum adanya kesepakatan terkait KUA-PPAS. Sebuah pelanggaran tentunya mempunyai konsekwensi tersendiri. Menurut Hariyanto dilanggarnya prinsip tersebut berpotensi menjadi salah satu hal cacat hukum dalam penyusunannya. Padahal, DPRD Kebumen telah dilantik sejak 13 Agustus 2019 kemarin.

    "Dalam hal ini kami justru mempertanyakan kepantasan para wakil rakyat. Jangan-jangan kini DPRD justru diisi oleh tokoh yang sebetulnya tidak layak," tuturnya, Rabu (13/11/2019).

    Dijelaskannya, prinsip dalam penyusunan APBD kerap disepelekan. Yang lebih memprihatinkan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkab Kebumen dari BPK seolah percuma. Ini mengingat, pembahasan APBD di Kebumen baik murni maupun perubahan kerap molor. "Jangankan tepat waktu, untuk mendekati tahapan dan jadwal yang ditentukan saja sulit," katanya.

    Terkait dengan pergantian anggota DPRD, Hariyanto tidak menampik jika hal itu memang membutuhkan waktu untuk menyusun alat kelengkapan DPRD.  Kendati demikian, tidak selayaknya hal tersebut menjadi alasan kemoloran pada pembahasan KUA-PPAS di Kebumen. Mengingat, usulan KUAPPAS sudah diserahkan sejak Juli 2019. "Tugas penganggaran ini harus dimaknai secara kelembagaan. Jangan berdalih karena anggota baru sehingga molor," tegasnya.

    Hariyanto juga mengharapkan, kondisi tersebut tidak menjadi kesempatan bagi TAPD eksekutif dengan menilai pembahasan lebih mudah sehingga seolah mengesampingkan prinsip yang ada. Dengan waktu yang mepet, Hariyanto juga menyangsikan pembahasan RAPBD dapat dilakukan secara maksimal.

    Sementara itu terpisah, Ketua DPRD Kebumen Sarimun saat dikonfirmasi awak media via phone tidak merespon. Namun sesuai jadwal yang dibuat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kebumen, kesepakatan KUAPPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah dijadwalkan Jumat 15 November 2019 mendatang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top