• Berita Terkini

    Sabtu, 16 November 2019

    Dugaan Wuwuran Mencuat di Pilkades Glontor

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam diduga terdapat pelanggaran. Ini terkat dengan money politic atau wuwuran. Adanya hal tersebut pun dilaporkan ke Satpol PP Kebumen. Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu warga pada 12 November lalu.

    Selain adanya dugaan politik uang pada Pilkades yang dilaksanakan 5 November lalu. Satpol PP Kebumen juga mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkades. Hal tersebut berkaitan dengan waktu pemungutan suara.

    Sekedar informasi pelaksanaan Pilkades di Desa Glontor Karanggayam diikuti oleh empat calon kepala desa. Berdasarkan penghitungan suara, calon nomor urut 3 yakni Rasman terpilih dengan mendapatkan suara terabanyak yakni mencapai 899 suara. Sedangkan kandidat lainnya masing-masing Rasmini mendapatkan 883 suara, Makir 85 suara dan Siyam 152 suara.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kebumen Heru Riyanto menyampaikan pihak pelapor berinisial RS. Setelah mendapatkan laporan Satpol PP pun bertindak cepat. Ini dilaksanakan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Klarifikasi dilakukan berkaitan dengan hal-hal yang dilaporkan. "Hari ini kami tengah melakukan klarifikasi pelapor," katanya, Jumat (15/11).

    Dijelaskannya dalam laporan tersebut terdapat beberapa hal. Untuk dugaan pelanggaran terkait wuwuran akan ditangani oleh Satpol PP. Namun untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia bukan menjadi kewenangan Satpol PP. Sebab hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. "Setelah klarifikasi pelapor, kami juga akan meminta keterangan dari para saksi dan terlapor," imbuhnya.

    Dalam surat laporan yang dilayangkan ke Satpol PP Kebumen, dugaan pelanggaran money politik dilakukan oleh dua orang yang ditujukan kepada salah satu calon kepala desa. Sedangkan pada pelanggaran panitia berkaitan dengan waktu pemungutan suara. Dimana disebutkan panitia menutup waktu penutupan lebih awal dari ketentuan. Hal ini berakibat beberapa pemilih tidak dapat menyalurkan hak suaranya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada pada Satpol PP Kebumen Eko Purwanto menegaskan terkait dengan pelaksanaan Pilkades di 54 desa, hingga kini baru ada ada satu laporan dugaan pelanggaran.

    Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkades di 54 desa tidak rawan pelanggaran. Termasuk kerawanan dari segi keamanan. "Harapan ke depan tentutnya pelaksanaan Pilkades dapat lebih baik lagi,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top