• Berita Terkini

    Sabtu, 23 November 2019

    BPJS Kesehatan Kebumen Bayar Klaim Rp 735 M

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen membayar hutang klaim sebesar Rp 63.720.900.901 kepada 33 mitra fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Dana tersebut merupakan dana APBN atas penyesuaian iuran JKN-KIS berdasar Perpres 75 tahun 2019 dan langsung disalurkan berdasar prinsip first in first out (FIFO).

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto, Jumat (22/11/2019), mengatakan pembayaran kepada 33 mitra fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) se kBaupaten Kebumen itu te[at pada jatuh tempo pembayaran. "Artinya berdasarkan urutan jatuh temponya telah tepat pembayarannya," katanya.

    Wahyu menjelaskan pihaknya sejauh ini telah melakukan pembayaran sejak periode bulan Januari 2019 hingga 22 November 2019. Hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Kebumen sudah membayarkan ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 735.301.081.135.

    "Jumlah tersebut untuk membayar kapitasi, klaim non kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), klaim FKRTL dan denda keterlambatan klaim," kata Wahyu didampingi Bagian Humas BPJS Cabang Kebumen Wilis Haryuni.

    Selain itu, lebih lanjut Wahyu menjelaksan jenis data klaim yang terdapat di BPJS Kesehatan yang dibayarkan diantaranya, Hutang klaim, yakni klaim yang sudah disetujui nilai penggantiannya oleh BPJS Kesehatan dan dibukukan pada akun hutang klaim oleh BPJS Kesehatan, Outstanding Claim, artinya klaim yang sudah diajukan oleh faskes, namun masih dalam proses verifikasi dan belum ditentukan besaran nilai gantinya, serta Incurred but not reported (IBNR) yakni klaim yang belum diajukan oleh faskes.

    Meski belum seluruh hutang klaim dapat dibayarkan, namun faskes tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan dan non perbankan dalam bentuk Supply Chain Finance (SCF) atau anjak piutang, yang artinya terhadap klaim yang belum dibayarkan dapat dijaminkan ke bank untuk memperoleh dana segar.

    "Bunga SCF dapat dibayarkan dari denda keterlambatan pembayaran klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan karena bunga SCF lebih rendah dari denda keterlambatan klaim yang besarnya 1% per bulan keterlambatan," kata Wahyu.

    Selain itu ada 30 lembaga mitra yang menyediakan SCF antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Jateng, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank Permata, PT. Tifa Finance, Bank Woori, PT MNC, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, dan bank lainnya.

    Sementara itu BPJS Cabang Kebumen menegkafer 3 wilayah kabupaten yakni Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo, untuk RS di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang sudah menggunakan fasilitas SCF diantaranya RSUD Tjitro Wardoyo, PKU Muhammadiyah Gombong, PKU Muhammadiyah Petanahan, PKU Muhammadiyah Sruweng, PKU Muhammadiyah Kutowinangun, RS Permata Medika, RS Purbowangi, RS Purwogondo, RS Panti Waluyo, RS Purwa Husada, RS Aisyiyah, dan RSIA Permata Purworejo.
    "Untuk mendukung kelancaran pembayaran hutang dan klaim, kami berharap masyarakat dan pemerintah juga mendukung dengan membayar iuran tepat waktu serta terjaminnya masyarakat akan kesehatan,"(Fur/Wh)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top