Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker KUKM) Kebumen Siti Kharisah melalui Kabid Usaha Mikro dan Hubungan Industrial Khamla Nugraheni menyampaikan angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi hingga kini masih menunggu surat resmi Gubernur Jawa Tengah. Dimana, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar penghitungan UMK nantinya. "UMK 2020 diproyeksikan naik," katanya, Kamis (17/10/2019).
Khamla juga menyampaikan setelah tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi diketahui akan dilakukan pembahasan bersama. Pembahasan ini dilaksanakan antara Pemkab Kebumen bersama, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Hasil pembahasan tersebut akan diusulkan Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan. "UMK akan ditetapkan oleh Pemprov untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah," imbuhnya.
Dalam perumusan UMK, lanjut Khamla, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana upah minimum dihitung dengan menggunakan formula sesuai pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tetang pengupahan. Yaitu, UMK 2020 sama dengan UMK 2019 + (UMK 2019 x pertumbuhan ekonomi + laju inflasi).
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengaku jika hingga kini pihaknya belum diminta untuk berembug terkait UMK tahun 2020. Pihaknya berharap UMK di Kebumen yang tidak kalah penting adalah pengawasan dalam implementasi. Pasalnya, sejauh ini masih terdapat beberapa perusahaan yang belum memberikan hak buruh sebagaimana mestinya. "Pemkab harus berani tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak sesuai UMK," ucapnya.
Sekedar mengingatkan UMK Kebumen tahun 2019 sebesar Rp 1.686.000. Setiap tahun, UMK Kebumen selalu mengalami kenaikan dimana tahun 2018 sebesar Rp 1.560.000. Tahun 2017 sebesar Rp 1.433.900. Tahun 2016 sebesar Rp 1.324.600 dan tahun 2015 sebesar Rp 1.157.500. (mam)