• Berita Terkini

    Jumat, 25 Oktober 2019

    Tiga Maling Motor Dibekuk

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Polres Kebumen berhasil mengngkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor. Ini dilaksanakan dalam Operasi Sikat Candi. Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Kebumen dan kini telah berhasil diamankan.

    Para tersangka masing-masing berinisial DA (60) warga Kecamatan Klirong, SM (33) warga Kecamatan Petanahan dan LA (47) warga Kecamatan Klirong.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers menyampaikan para tersangka telah menjadi target operasi dalam Operasi Sikat. Tersangka berinisial DA melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik Lukman warga Kecamatan Klirong. Kejahatan ini dilaksanakan pada 8 September silam.

    “Saat dicuri, sepeda motor korban tengah diparkir di dekat Pasar Dorowati Klirong, dalam keadaan kunci masih menggantung,” jelasnya didampingi Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu saat konferensi pers, Rabu (24/10/2019).

    Tersangka SM, lanjut  AKBP Rudy Cahya Kurniawan, ditangkap karena dugaan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio. Ini milik Niken Lestari warga Kabupaten Sleman Yogyakarta pada 4 Juli lalu. Pencurian dilakukan oleh tersangka saat kendaraan milik korban diparkir di depan kos temannya di daerah Kelurahan Bumirejo Kebumen.

    Sedang untuk tersangka LA diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Mio GT milik Prasetiawan warga Kecamatan/Kabupaten Purworejo. Ini dilakukan pada 29 Juli  di kawasan tambak udang Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong Kebumen.

    “Peristiwa pencurian dilakukan pada malam hari saat pemilik tengah beristirahat di gubuk jaga tambak udang.  "Apa yang dilakukan oleh tersangka LA ini, ia tidak hanya mencuri sepeda motor. Namun ia juga mencuri handphone milik korban. Total kerugian 14 juta rupiah," jelas Kapolres Kebumen.

    Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada masyarakat Kebumen untuk lebih waspada. Masyarakat harus lebih waspada. Parkir kendaraan bermotor di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda.  "Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuh Pidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top