• Berita Terkini

    Jumat, 04 Oktober 2019

    Revisi UU KPK Salah Ketik

    JAKARTA - Hingga kini Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, pihak istana menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi tersebut. Draf revisi itu sudah dikembalikan lagi ke DPR untuk diperbaiki.

    "Revisi UU KPK sudah dikirim dari DPR. Tetapi setelah diperiksa masih ada kesalahan typo. Terkait hal itu, kita minta klarifikasi. Sekarang sudah ada di Baleg (badan legislasi) DPR untuk perbaikan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di istana kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

    Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan interpretasi. Namun, Pratikno tidak menjelaskan di bagian mana ada kesalahan ketik tersebut. Yang pasti, lanjutnya, DPR harus memperbaikinya.

    Kesalahan ketik ditemukan di Pasal 29 Revisi UU KPK. Dalam revisi itu, pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun. Namun keterangan di dalam kurung tertulis empat puluh tahun.

    Sesuai pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

    Seperti diketahui, Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Waktunya sangat singkat. Hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

    Revisi UU KPK tersebut ditolak banyak pihak karena dinilai melemahkan KPK. Pada 26 September 2019 lalu, Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK.

    Tetapi, sampai saat ini Perppu tersebut tidak kunjung terbit. Presiden bersama partai politik (parpol) pengusung sepakat tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK.
    Alasannya, Revisi UU KPK saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap pemerintah adalah menunggu hasil akhir judicial review di MK. "Sekarang kan masih belum. Tunggu saja," imbuh Pratikno.

    Sementara itu, Badan Legislatif (Baleg) DPR membenarkan adanya kesalahan ketik tersebut. DPR baru akan membahasnya pada Senin (7/10) mendatang. Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Atgas menyatakan masih harus mengundang para pengusul dan anggota panja.

    "Nanti akan dibahas bersama. Pengusul dan anggota panjanya akan diundang. Ini kan masih ada kesibukan usai pelantikan dan pembentukan alat kelengkapan DPR. Karena itu, masih tertunda. Tetapi akan segera diselesaikan," jelas Supratman.

    Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, meminta Jokowi tidak mendengarkan ucapan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang menolak penerbitan Perppu UU KPK.

    Menurutnya, kewenangan penerbitan Perppu ada di tangan Presiden, bukan Wapres. JK diminta tidak memperburuk situasi di akhir pemerintahan periode 2014-2019. "Pak JK jangan justru memperburuk situasi. Ini sama saja mendelegitimasi sikap yang akan diambil Presiden," kata Zaenur.

    Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan pimpinan lembaga dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
    "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua menteri, semua kepala lembaga atas kerja kerasnya selama lima tahun ini," kata Jokowi saat pembukaan Sidang Kabinet Paripurna Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan Persiapan Implementasi APBN Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10).
    Pertemuan tersebut adalah Sidang Kabinet Paripurna terakhir masa pemerintahan Jokowi-JK periode 2014-2019.

    Menurutnya, para menteri dan kepala lembaga telah banyak membantu dirinya bersama Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam mencapai visi dan program prioritas. Dia tidak memungkiri masih adanya beberapa pekerjaan rumah yang belum terselesaikan karena keterbatasan pemerintah.

    Jokowi menjelaskan pemerintah berfokus kepada pembangunan sumber daya manusia (SDM) di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
    "Untuk persiapan implementasi APBN 2020, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Bahwa 2020 program tahun pertama pada periode pembangunan RPJMN 2020-2024, kita fokuskan kepada pembangunan sumber daya manusia secara besar-besaran," papar Jokowi.

    Hal itu dilakukan tanpa meninggalkan pembangunan infrastruktur yang telah berjalan. Selain itu terkait upaya peningkatan investasi dan perdagangan, Jokowi mengatakan pemerintah telah membahasnya pada pekan terakhir.
    Dia berharap dapat menuntaskan upaya-upaya peningkatan investasi dan perdagangan antara lain. Seperti perbaikan perizinan, insentif, dan ketenagakerjaan. (rh/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top