• Berita Terkini

    Sabtu, 26 Oktober 2019

    Perkara Pidana tak harus Berujung di Pengadilan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Proses hukum tindak pidana tidaklah harus berakhir hingga meja pengadilan. Dalam hal ini, penyelesaian bisa saja dilakukan melalui proses mediasi diantara korban dan pelaku.

    "Beberapa kasus tindak pidana tidak harus sampai proses persidangan. Tetapi bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan, " kata Kapolres Kebumen,  AKBP Rudy Cahya Kurniawan pada kegiatan sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di lingkungan Mapolres setempat, Jumat (25/10/2019).

    Artinya, lanjut Kapolres, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, menyampaikan kegiatan kemarin diikuti para penyidik dan penyidik pembantu Polres Kebumen. Sosialisi ini penting bagi penyidik, khususnya sebagai acuan tugas.

    AKP Edy lantas menjelaskan beberapa poin penting dalam  Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Perkap baru menggantikan yang lama ini disebutkan, sebuah penanganan tindak pidana,  tidak harus sampai proses persidangan.

    "Sehingga dapat disimpulkan, penanganan suatu tindak pidaba wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku.Namun demikian penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap yang baru tersebut," imbuhnya.

    Diantaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Dan, adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan. Sehingga adanya Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih manfaat dari pada kepastian.

    Dalam Perkap ini pula, polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat  lebih dikedepankan.

    AKP Edy Istanto menambahkan, untuk menekan angka kasus KDRT, pihaknya harus lebih banyak melakukan penyuluhan atau kampanye anti KDRT.Dengan keluarnya Perkap baru ini, diakui bahwa managemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa.

    Dimana dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum. "Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan. Sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional,” katanya menandaskan.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top