KEBUMEN (kebumenekspres.com)- ML (43), warga Desa Kalibening Kecamatan Karanggayam harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, ML tak dapat menahan diri untuk mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Poncowarno yang diparkir di halaman sebuah Masjid di Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, ML sudah berstatus tersangka dan ditahan. Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Anis (29) warga Kecamatan Poncowarno saat diparkir di halaman Masjid Bani Ahmad Kebumen pada hari Minggu (27/10).
"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor milik korban. Pada saat kejadian, kunci masih menggantung di sepeda motor," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Rabu (30/10/2019).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian itu. Niat mencurinya muncul saat melihat kunci motor masih menempel setelah ia menunaikan sholat dzuhur.
Lanjut AKBP Rudy, mencuri dengan modus seperti ini sering sekali terjadi. Kejahatan dilakukan karena ada niat dan kesempatan. "Kami imbau kepada masyarakat, lebih teliti lagi saat memarkir kendaraan. Pastikan selalu dikunci stang dan menggunakan kunci ganda," imbau Kapolres.
Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka ML tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian. Bahkan warga yang melihat aksi itu langsung meneriaki maling kepada tersangka. Beruntung warga yang geram tidak melakukan main hakim sendiri. Karena perbuatannya ML dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (win/cah)
"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor milik korban. Pada saat kejadian, kunci masih menggantung di sepeda motor," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Rabu (30/10/2019).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian itu. Niat mencurinya muncul saat melihat kunci motor masih menempel setelah ia menunaikan sholat dzuhur.
Lanjut AKBP Rudy, mencuri dengan modus seperti ini sering sekali terjadi. Kejahatan dilakukan karena ada niat dan kesempatan. "Kami imbau kepada masyarakat, lebih teliti lagi saat memarkir kendaraan. Pastikan selalu dikunci stang dan menggunakan kunci ganda," imbau Kapolres.
Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka ML tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian. Bahkan warga yang melihat aksi itu langsung meneriaki maling kepada tersangka. Beruntung warga yang geram tidak melakukan main hakim sendiri. Karena perbuatannya ML dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (win/cah)
Berita Terbaru :
- Ketua DPRD Jateng Puji Potensi Perikanan Air Tawar di Kabupaten Magelang
- Diduga Serangan Jantung, Satu Peserta KGTR Meninggal Dunia
- Hendak Gelar Balap Liar, Sekelompok Pemuda Digerebek Polisi
- Puluhan Pelari Mancanegara Ikuti Lari Geopark Trail Run
- Sumanto Ajak Petani Tawangmangu Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
- Bisa Tingkatkan Perekonomian, Sumanto Ajak Masyarakat Beternak Ayam
- Penerbit Badranaya Siap Fasilitasi Penulis Pemula