• Berita Terkini

    Minggu, 06 Oktober 2019

    Kinerja Birokrasi Kebumen harus Ditingkatkan

    Asyhari Muhammad Al Hasani
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Pengasuh Ponpes Al Hasani Gus Asyhari Muhammad Al Hasani menyampaikan agar para politisi hendaknya sadar untuk menjalankan trias politika. Dengan demikian tidak akan ada kekuasaan tunggal, dimana setiap elemen mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Itu juga berlaku di Kebumen dalam rangka memperbaiki birokrasi agar tercipta pemerintahan yang bersih.

    Disampaikannya, Indonesia menganut sistem pemerintahan trias politika. Konsep dasar yakni, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik. Melainkan harus di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

    Suatu pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kekuasaan yang bebas. Ini untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam sebuah negara dan demi menjaga keseimbangan, perlu membagi kekuasaan dengan memecahnya menjadi tiga bagian.

    “Pertama adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang yang diberikan pada badan legislatif. Kedua kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang diberikan pada badan eksekutif. Sedangkan yang ketiga kekuasaan untuk mengawasi undang-undang yang diberikan pada badan yudikatif,”  tuturnya, Minggu (6/10).

    Dijelaskannya, dengan demikian pada sistem ini tidak ada kekuasaan yang dipegang secara mutlak atau absolut oleh satu badan atau kelompok tertentu. Masing masing dari ketiga badan ini berfungsi untuk saling mengawasi agar kekuasaan tidak diselewengkan secara sewenang-wenang.

    “Dengan pemisahan kekuasaan ini akan terjadi dinamika chek and balance diantara ketiga badan kekuasaan. Sehingga bisa mencegah terjadinya praktek-praktek eksploitasi kekuasaan serta menghindari pemerintahan yang totaliter dan otoriter,” paparnya.

    Gus Hary juga menyampaikan dalam trias politika, lembaga legislatif membuat undang-undang yang didasarkan pada aspirasi rakyat. Itu artinya undang-undang dibuat demi kepentingan rakyat. Untuk itu segala produk undang-undang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

    Lembaga eksekutif, lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan mandat undang-undang tersebut.  Dalam hal ini semua kegiatan atau keputusan yang dilaksanakan oleh ekskutif harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara yudikatif menguji dan menetapkan serta mengawasi pelaksanaan dan menindak pelanggarannya sebagai bentuk kontrol dibawah mandat rakyat. Peran yudikatif juga sangat penting dalam pengawasannya. “Mari kita perbaiki birokrasi di Kebumen. Ini agar kembali sesuai dengan slogannya yakni Beriman,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top