• Berita Terkini

    Kamis, 03 Oktober 2019

    Gus Afif Persilakan Akademisi Kritisi UU Pesantren

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pimpinan Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu Sumberadi dan juga Ketua Syuriah PCNU Kebumen KH Afifiudin Chanif berharap Undang-undang  Pesantren benar-benar akan meningkatkan kapasitas dan kualitas pesantren bukan malah sebaliknya.

    Selain itu perguruan tinggi juga dipersilahklan untuk mengkritisi. Ini tentunya dalam berbagai perspektif. Seperti  sosial,  ekonomi dan antropologi. Ini agar UU tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuannya. Pihaknya juga perpesan dalam kajian tentang UU Pesantren ini harus memperhatikan keunikan dan kekhasan pesantren.

    Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi Undang-Undang Pesantren dan mujahadah untuk negeri yang dilaksanakan oleh IAINU Kebumen, Selasa (1/10). Acara dihadiri oleh KH Afifudin Chanif, KH Badrudin Zain dan KH Saeful Munir. Dari RMI hadir Gus Hakim dan Gus Fahrudin.

    Acara juga dihadiri oleh Ketua Yayasan dan Kasie Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Makruf Widodo MPdI, Ketua MUI Kebumen KH Nur Sodiq, Rektor IAINU Dr Imam Satibi dan dan jajarannya.

    Dalam sambutannya Dr Imam Satibi menyampaikan malam ini sekaligis sebagai bersyukuran atas disahkannya UU Pesantren. Bersyukur itu harus dengan santun dan beradab bukan dengan eforia. Pihaknya menjelaskan UU Pesantren harus menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas santri dalam keilmuan. Selain itu juga pembentukan watak enterpreunership. “Aapalagi dalam UU Pesantren juga dilengkapi dengan dewan mutu pesantren,” tuturnya.

    Ketua MUI KH Nur Sodiq juga mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada DPR dan Pemerintah. Ini atas disahkannya UU Pesantren. Pihaknya berharap UU Pesantren segera bisa diimplentasikan. Sehingga bisa produktif untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. “Di Kebumen sendiri satu-satunya pesantren yang sudah punya Madrasah Diniyah Formal adalah Pesantren  Nurul Hidayah Bandung Kebumen,” katanya.

    Adapun diskusi tentang UU Pesantren dilaksanakan dengan narasumber H Makruf Widodo MPdI. Dalam kesempatan itu menyampaikan acara ini sudah pas. Lahirnya UU Pesantren diiringi dengan mujahadah dan doa bersama. 

    Disampaikan pula, diskusi ini juga sangat penting untuk menjadi masukan implementasi UU tersebut. Diskusi ini harus dilanjutkan oleh Perguruan Tinggi dan juga Alumni. Masih banyak hal yang perlu dibahas sehingga bisa efektif untuk diimplementasikan.  “Sebenarnya pesantren akan tetap eksis, tanpa undang-undang ini,  namun lahirnya UU ini membuktikan bahwa negara hadir dalam peningkatan kualitas pesantren,” ucapnya.

    Tambahan informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Selasa (24/9). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top