• Berita Terkini

    Kamis, 26 September 2019

    Stop Sebutan Cacat untuk Para Disabilitas

    YOGYAKARTA- Persoalan penyandang disabilitas bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah lingkungan. Bahkan, ada kecenderungan selama ini lingkungan turut andil memperburuk kondisi penyandang disabilitas. Salah satunya, lewat julukan "cacat" yang sudah telanjur salah kaprah.

    Hal itu disampaikan CEO Ascendia Project dr Faiz Alauddien Reza Mardika, ketika menjadi narasumber dalam Talkshow Urun Rembug masa depan Disabilitas yang lebih cerah yang digelar oleh RSA UGM dan Ascendia Project, di RSA UGM, Sabtu (21/9/2019).

    Dokter Reza, sapaan Faiz Alauddien Reza Mardika, mengatakan, definisi disabilitas hingga hak-hak dan jaminan masa depannya, sudah jelas tertuang dalam UU No 8 tahun 2016.

    Disana dinyatakan disabilitas merupakan orang yang memiliki hambatan, setidaknya ada 4 hambatan yaitu fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama sehingga memiliki keterbatasan dalam berinteraksi dengan lingkungan serta memiliki keterbatasan dalam berpartisipasi penuh sebagai warga negara.

    "Masyarakat telanjur memberi cap disabilitas sebagai penyandang cacat. Padahal itu hanya cacat fisik saja. Kita tidak sadar bahwa lingkungan berpengaruh penting dalam membuat orang tersebut disabilitas atau tidak," kata dia.

    Dr Reza mengingatkan, disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lain. Seperti akses di pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun karena faktor lingkungan, seringkali pemenuhan hak-hak itu tidak terpenuhi dengan layak.

    "Penanganan bagi para penyandang disabilitas harus fokus dan memerlukan perhatian khusus. Tidak dikasihani namun harus diberi akses agar bisa mandiri," lanjut dr Reza.

    Dan selama ini, dr Reza menambahkan, DIY merupakan provinsi inklusif yang ramah dengan disabilitas. Hal itu dibuktikan DIY telah mempunyai Perda dan telah membangun kotanya dengan konsep inklusif. "Dengan diskusi dan gagasan ini harapannya bisa membantu saya membangun Kebumen lebih inklusif," harapnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kera dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2TKPKK) DIY, Tunggul Bomoaji ST M Eng, yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama terkait pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi sesuai UU No 8 tahun 2016.

    Dalam UU tersebut dinyatakan penerimaan pegawai di pemerintahan sebanyak 2 persen dari jumlah yang diterima, sementara di swasta 1 persen. Mulai diterapkan UU tersebut, termasuk penerimaan CPNS yang baru saja kemarin ada yang dari penyandang disabilitas," ujarnya. (fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top