• Berita Terkini

    Sabtu, 07 September 2019

    Sekretariat GMBI Kebumen Diteror

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gombong mendapatkan teror. Ini dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara melempar botol kosong. Pelemparan botol kosong ke Sekretariat GMBI terjadi Jumat (6/9/2019) dini hari.

    Pelaku teror diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Peneror melempar botol kosong ke kantor sekretariat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Akibat ada lemparan botol tersebut, ditemukan beberapa pecahan botol di lantai. Pecahan botol berwarna coklat pun kini sudah mulai dibersihkan oleh pengurus GMBI. Pembersihan dilasanakan guna menghindari agar tidak membahayakan orang yang lewat.

    Ketua Distrik GMBI Kebumen Fuad Abdurrachman menyampaikan awalnya pengurus yang tengah menempati sekretariat mendengar suara pecahan botol. Ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pelemparan botol tidak mengenai obyek vital, melainkan hanya mengenai tirai bambu yang berada di depan sekretariat. “Berdasarkan pantauan cctv yang ada, terlihat dua orang melempar botol menaiki sepeda motor," katanya, Jumat siang (6/9).

    Fuad menyesalkan adanya tindakan teror tersebut. Terlebih ini dilakukan dengan cara melempar botol. Dalam hal ini Fuad juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Fuad menduga tindakan teror tersebut berketerkaitan dengan apa yang sedang dilakukan LSM GMBI saat ini. Yakni terkait dengan kontrol sosial ke beberapa elemen. "Pelemparan botol ke kantor kami merupakan bentuk teror yang semestinya diungkap oleh penegak hukum," tuturnya.

    Sekedar mengingatkan sebelumnya diberitakan jika GMBI menemukan banyak bangunan di Kebumen yang tidak memiliki izin. Ada pula yang memiliki izin namun tidak lengkap dan belum memiliki IMB. Itu terdapat pada bangunan yang sedang atau telah dibangun. Termasuk terkait pembangunan di Pemda dinas maupun swasta.

    Dari tanggal 6 hingga 20 Agustus telah dilaksanakan pemantauan terkait pembangunan di pemda dinas maupun swasta. Dalam hal ini ditemukan banyak yang tidak memiliki izin. Ada yang izin namun kurang memenuhi syarat, PP Nomor 32 tahun 2011. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top