• Berita Terkini

    Selasa, 17 September 2019

    Kejati Periksa Ketua DPRD Jateng

    SEMARANG- Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2019, Dr Rukma Setyabudi, MM diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) tahun 2018 yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dalam perkara itu telah ditetapkan empat tersangka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dan Pekalongan.

    Masing-masing keempat tersangka itu adalah Sobirin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Cristine Ellen selaku Direktur PT Airmat Sinergi Informatika (PT ASI), keduanya tersangka di proyek Disdikbud Kendal. Kemudian dua lagi tersangka di Disdikbud Kabupaten Pekalongan, yakni Sumarsono selaku PPK dan Sahat M Sihombing selaku Presiden Direktur PT Astagraphia Xprim Indonesia (PT AXI).

    “Iya mas tadi dia (Rukma) sudah datang dan diperiksa karena telah hadir menenuhi panggilan penyidik, tapi Panitia Anggaran (Panggar) eksekutif yang belum datang,”kata Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Senin (16/9/2019).

    Dalam kasus itu, lanjutnya, Rukma diperiksa seputaran proses penganggaran. Adapun lamanya pemeriksaan dikatakannya sekitar 4 jam 30 menit, dengan pertanyaan kurang lebih mencapai 25. Pihaknya memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan ke Ketua Komisi dan Panggar eksekutif pada minggu depan.

    “Saya lagi di Ambarawa ada giat kantor, yang jelas pemeriksaan terkait kasus Banprov. Tadi yang kami panggil tim panggar tanpa menyebut nama,”sebutnya.
    Pihaknya memastikan semua tim panggar baik eksekutif dan legislatif yang terkait dengan pembahasan Banprov Jateng, nantinya akan dipanggil sebagai saksi.
    “Kalau ada keterkaitan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Tapi kami pelajari dulu kasusnya,”tandasnya.

    Disebutkannya, dalam kasus itu jumlah dugaan kerugian negaranya berdasarkan perhitungan tim internal dan konsultasi dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng dan ahli mencapai total sekitar Rp 8,2miliar. Namun demikian, jumlah itu diakuinya belum pasti.

    “Dugaan kerugiannya di Kendal sekitar Rp 4,461miliar, sedangkan di Pekalongan sebesar Rp 3,687miliar,”sebutnya.
    Ia merinci, modus di Kendal dilakukan dengan cara penyimpangan spesifikasi software. Adapun proyeknya pengadaan alat teknologi informasi pembelajaran sekolah dasar berupa 894 unit laptop dengan nilai kontrak Rp 8,931miliar. Sedangkan di Pekalongan modusnya sama, dengan proyeknya pengadaan komputer atau laptop all in one sebanyak 897 unit, dengan nilai kontrak Rp 9,870miliar.
    “Yang kita temukan perbuatan melawan hukum, kontrak dibuat sebelum anggaran APBD Perubahan, jadi kontrak dibulan April, APBD perubahan Oktober 2018. Modusnya sama di dua Kabupaten itu,”bebernya.
    Selain itu, lanjutnya, juga ada spesifikasi barang yang berbeda dan mark up harga, karena lebih mahal. Keempat tersangka itu, diakuinya, belum ditahan. Namun demikian, pihaknya memastikan akan mendalami kasus itu, apakah nanti ada peranan kepala daerah atau tidak. Termasuk tim Banggar DPRD Provinsi Jawa Tengah. Terkait uang pengganti (UP) diakuinya belum ada pengembalian dilakukan para tersangka.
    “Ada juga kepala sekolah tidak mengajukan permintaan tiba-tiba dikasih. Yang paling bertanggungjawab dalam perkara itu tentu pembuat kontrak, tapi kita dalami semua, kami yakini akan ada lagi tersangka lain,”tandasnya.
    Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Okky Andaniswari, meminta kasus itu dikembangkan ke pihak-pihak lain. Karena diduga banyak pihak yang ikut menikmati aliran dana. Ia juga meminta Kejati Jateng mengembangkan kepada pemangku kebijakan politik anggaran dalam kasus itu.
    “Kami meminta Kejati Jateng mengembangkan kasus ini. Karena kasus ini juga tidak bisa dikontrol penuh oleh Gubernur maupun Bupati, Banprov yang tanggungjawab kepala daerah, tapi mereka tak tahu menahu atas masalah ini,”tandasnya. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top