• Berita Terkini

    Jumat, 20 September 2019

    Cipto Waluyo Divonis 4,5 Tahun

    SEMARANG - Akibat nekat menerima suap sebesar Rp 39,5juta dari Adi Pandoyo, yang saat itu menjabat Sekda Kebumen, dengan tujuan untuk mengesahkan segera APBD-Perubahan 2015 dan APBD 2016. Ketua DPRD Kebumen nonaktif, Cipto Waluyo, bakal merasakan jeruji besi yang cukup lama. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus itu.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono, tersebut memang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putra Iskandar dan Joko Hermawan, yang lebih dulu menuntut mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300juta subsidiair 5 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Dia (Cipto Waluyo) sudah putus kasusnya, tapi masih ada waktu pikir-pikir selama 7 hari. Apakah nanti mau terima putusan atau banding, itu juga berlaku bagi PU KPK dan terdakwa,”kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sutaji, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, kemarin

    Paniteta Muda Tipikor pada PN Semarang, Meilyna Dwijanti, menambahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Cipto Waluyo selama 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp 200juta dan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok subsidair dua bulan kurungan. Terkait kasus itu, dikatakannya, belum ada pernyataan banding, baik dari KPK maupun terdakwa. Karena masa kasusnya berkekuatan hukum tetap juga belum selesai,

    “Ini masih ada masa toleransi pikir-pikir, karena putus 11 September, jadi terakhir sikap Rabu besok (18/9/2019). Pernyataan banding belum ada dari keduanya,”jelasnya.

    Terkait isi putusan apakah dalam berkas perkara disebut ada untuk pelaku lain atau tidak, Meilyna, mengaku belum mengetahui hal itu, karena pihaknya belum menerima dari panitera pengganti (PP) yang mencatat perkara dalam kasus itu.  “Jadi kami belum bisa menjawab, karena belum diminutasi oleh panitera penggantinya, nanti Rabu tepatnya,”ujarnya.

    Dalam kasus itu PU KPK, Putra Iskandar dan Joko Hermawan menyatakan terdakwa Cipto Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP  sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

    Oleh KPK, terdakwa Cipto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Selanjutnya, menyatakan uang pengembalian hasil dari tindak pidana korupsi dari terdakwa pada 5 Agustus 2017 sebesar Rp39,5juta yang disetor ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.


    Selanjutnya, menyatakan uang pengembalian hasil tindak pidana korupsi dari Yudhi Tri Hartanto pada 22 Juli 2019 sebesar Rp12,5juta yang disetor ke rekening penampungan KPK, dirampas untuk negara. KPK juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7,500.

    Perlu diketahui Cipto Waluyo sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019, memiliki fungsi anggaran, pengawasam dan legislasi. Selain itu, terdakwa juga merangkap sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kebumen,  menjalankan tugas dan fungsingnya, secara bertahap menerima uang dari Adi Pandoyo terkait pengesahan terhadap APBD-P tahun 2015.

    Dalam setiap rapat pembahasan APBD-P antara tim banggar dengan TAPD yang diketuai Adi Pandoyo, terdakwa selalu menyampaikan ada permintaan Pokir anggota DPRD Kebumen kepada Adi Pandoyo dan Supangat selaku Kepala DPPKAD, dan permintraan pokir agar dikordinir satu pintu melalui terdakwa. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top