![]() |
MAM/EKSPRES |
Secara simbolis penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah H Ahmad Ujang Sugiono SH di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (27/9/2019). Hadir pada acara itu Asisten Sekda Supriyandono, Kepala BKPPD Asep Nurdiana, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kebumen Asep Nurdiana menyampaikan usulan awal untuk kenaikan pangkat dari Pemkab Kebumen sebanyak 604 PNS. Namun demikian, yang sudah terbit SK kenaikan pangkatnya sebanyak 500 PNS atau baru 82,78 persen. "Sisanya masih dalam proses penyelesaian di Sekretariat Negara, BKN Provinsi Jawa Tengah, maupun di Kanreg I BKN Yogyakarta," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH menyampaikan kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Kenaikan pangkat bukan hak bagi PNS melainkan penghargaan.
Hal ini secara tegas diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. "Atas dasar itu saya minta dipahami bahwa tanggungjawab atas jenjang pangkat baru harus diimbangi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," tutur H Ujang dalam sambutannya.
Sekda Ujang pun mengajak kepada seluruh PNS untuk meningkatkan kedisiplinan. Pasalnya, disiplin penting karena berkait dengan produktivitas kerja. Ujang menambahkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, seorang PNS akan dinilai prestasi kerjanya berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
"Saya berharap dalam pelaksanaannya SKP harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi masing-masing OPD," ucapnya. (mam)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH menyampaikan kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Kenaikan pangkat bukan hak bagi PNS melainkan penghargaan.
Hal ini secara tegas diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. "Atas dasar itu saya minta dipahami bahwa tanggungjawab atas jenjang pangkat baru harus diimbangi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," tutur H Ujang dalam sambutannya.
Sekda Ujang pun mengajak kepada seluruh PNS untuk meningkatkan kedisiplinan. Pasalnya, disiplin penting karena berkait dengan produktivitas kerja. Ujang menambahkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, seorang PNS akan dinilai prestasi kerjanya berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
"Saya berharap dalam pelaksanaannya SKP harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi masing-masing OPD," ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas