• Berita Terkini

    Kamis, 22 Agustus 2019

    THR dan Gaji ke-13 Dipatok Rp 416 Triliun

    JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.

    Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian maupun Lembaga Negara sebesar Rp261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154.984,1 miliar.

    Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.

    Dalam keterangan pemerintah pada Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, Jumat (16/8/2019) lalu sangat jelas, komitmen pemerintah dalam pemberian tunjangan sebagai bentuk pendukung kinerja aparatur sipil Negara (ASN).

    "Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019," jelasnya, kemarin (21/8/2019.

    Ditambahkannya, belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi. "Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pension," paparnya.

    Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan, veteran PNS, TNI maupun Polri.

    Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, selain gelontoran anggaran untuk ASN, Pemerintah Pusat juga berharap besar terhadap peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah, dengan tetap menjaga iklim investasi dan usaha di daerah perlu ditingkatkan.

    Terlebih dalam lima tahun terakhir, hasil dari dana transfer ke daerah dan dana desa sudah dirasakan oleh sebagian besar masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap sanitasi dan air minum layak, persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan, serta angka partisipasi murni (APM) dari PAUD sampai dengan SMA sederajat.

    "Tingkat kesenjangan di perdesaan harus terus diperpendek. Saat Rasio Gini dari 0,334 pada tahun 2015, menjadi 0,317 pada tahun 2019 ini capaian yang harus di perkecil. Demikian juga dengan kesenjangan fiskal antardaerah, di mana Indeks Williamson turun dari 0,726 pada tahun 2015, menjadi 0,597 pada tahun 2018," paparnya.
    Selain itu, melalui DAK fisik, Pemerintah juga sudah berhasil membangun berbagai infrastruktur bagi masyarakat. Selama periode 2017-2018, DAK fisik telah dimanfaatkan untuk peningkatan jalan sepanjang 17,7 ribu kilometer, penyelesaian pembangunan jembatan sepanjang 7,8 ribu meter.

    Belum lagi pembangunan ruang kelas baru sebanyak 14,2 ribu unit, pembangunan laboratorium sekolah sebanyak 4,0 ribu unit, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi sebanyak 373,1 ribu hektare, pembangunan rumah dan peningkatan kualitas rumah sebanyak 112,3 ribu unit, serta rehabilitasi sarana prasarana kesehatan sebanyak 8,6 ribu unit per paket.

    "Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat," jelas wanita kelahiran Bandarlampung 26 Agustus 1962 itu.

    Sejalan dengan itu, telah dialokasikan juga anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiayaan dari APBD. "Sedangkan Dana Desa pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp72 triliun," ungkapnya.

    Penggunaan dana desa tersebut akan lebih ditingkatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa, sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.

    Di samping itu, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global, melalui market place. Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.221,5 triliun, pungkasnya. (ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top