IMAM/EKSPRES |
Kejadian tersebut berawal saat Irwan bersama sopirnya yakni tersangka menginap disalah satu hotel di wilayah Gombong pada Rabu (14/8). Paginya yakni Kamis (15/8), korban tak mendapati tersangka.
Selain itu tas dan handphone milik korban juga telah raib. Merasa ada yang janggal, korban pun kemudian keluar dari kamar untuk mencari tersangka. Namun sesampainya di parkiran, mobilnya juga tidak ada di tempat. Saat itu Irwan juga sempat menanyakan kepada petugas malam hotel. Namun petugas juga tidak mengetahuinya.
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Kerugian korban mencapai Rp 251,7 juta. Ini meliputi satu tas hitam, uang tunai Rp 43,5 juta, Handphone, dan mobilnya Toyota Avanza, "tutur Kasubag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno didampingi Kapolsek Gombong AKP Sugito saat konfrensi pers, Kamis (22/8/2019) di Mapolres Kebumen.
Dijelaskannya, usai menerima laporan, jajaran kepolisian langsung mendatanggi TKP. Setelah itu juga memeriksa sejumlah saksi. Polisi kemudian membuat sketsa gambar TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Perbuatan tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana.
Saat ditanya oleh awak media, tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran untuk membayar hutang. Bahkan tersangka sendiri mengaku tidak mengatahui jumlah uang yang ada di tas sang Majikan.
Sedangkan mobil yang dibawa kabur, katanya, hanya untuk sarana saja. Pihaknya mengaku berencana meninggalkan mobil tersebut disalah satu terminal. "Saya sama sekali tidak menyangka jika polisi bergerak sangat capat. Saya ditangkap disalah satu lampu merah di kawasan Klaten," ucapnya. (mam)