• Berita Terkini

    Kamis, 22 Agustus 2019

    Pilkada 2020, Pendaftaran Paslon Pilkada 16-18 Juni

    JAKARTA - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan selama tiga hari. Yakni pada 16-18 Juni 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Semua peserta diminta untuk memahami aturan dan tahapan tersebut.

    Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut mempelajari isi PKPU. "Setelah PKPU 15 Tahun 2019 diundangkan, saya berharap semua pihak bisa bisa mempelajari dan mencermati. Selanjutnya menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu. Ini penting agar semua proses yang dilalui bisa berjalan dengan lancar," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

    Berdasarkan informasi yang tercantum dalam PKPU tersebut, sebelum melakukan pendaftaran, para calon kepala daerah baik yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan dukungan dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Persyaratan dukungan itu akan diteliti KPU untuk menetapkan apakah para calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Selanjutnya pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.

    Selain itu, KPU melakukan pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020. Pembentukan PPK dilakukan pada 1-31 Januari 2020 dengan masa kerja selama 1 Februari-23 November 2020. Pembentukan PPS dilakukan pada 21 Februari-23 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret-23 November 2023.

    Sementara pembentukan KPPS pada 21 Juni-21 Agustus 2020 dengan masa tugas 23 Agustus-30 September 2020. Adapun pembentukan pengawas di setiap tingkatan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

    Untuk pendaftaran pemantau pemilu dilakukan pada 1 November-16 September 2020. Pendaftaran lembaga survei dan lembaga hitung cepat dilaksanakan pada 1 November-23 Agustus 2020.

    Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020. Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
    Menurut Arief, penyelenggara pemilu di daerah wajib mengetahui detail PKPU tersebut. Di dalam PKPU itu terdapat tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran. Selain itu, para peserta pemilu juga harus memahami isi PKPU dengan baik.

    "KPU juga mengimbau kepada kepolisian untuk memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik. Begitu pula bagi pemerintah. Karena PKPU penting untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Peserta pemilu mohon memperhatikan dengan seksama kapan waktu pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih dan lainnya. Mereka wajib mengikuti seluruh tahapan dengan baik," ucapnya.

    PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs resmi KPU RI.

    Pilkada Serentak 2020 diprediksi masih akan diwarnai beredarnya berita bohong alias hoaks. KPU tengah mencari cara agar dapat meminimalisasi peredaran berita bohong tersebut. Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, pihaknya tengah menganalisis secara mendalam terkait persoalan itu.

    Dia berharap ada output kebijakan. Misalnya strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada Serentak 2020 yang efektif seperti apa. "Sejak awal mengedukasi dan meminimalisasi potensi hoaks pemilu di tingkat lokal," kata Viryan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (21/8).

    Hal ini berkaca dari Pemilu 2019. Tujuannya untuk mengukur, menganalisis, dan memotret hal-hal penting selama pelaksanaan pemilu. Analisis dilakukan secara bebas dan kualitatif. Kajian kualitatif akan diterjemahkan secara kuantitatif dengan angka-angka.

    "Misalnya isu hoaks tujuh kontainer itu akan diukur seperti apa. Jadi nanti kita bisa dapatkan polanya. Termasuk sampai detail diksi kata-kata yang dipilih secara keseluruhan dengan data yang relatif sudah tertata. Baru nanti kita lakukan analisis secara mendalam," bebernya.

    Viryan menyebut hasil analisis itu akan direkomendasikan kepada kementerian/lembaga terkait. Sebab, hoaks bukan hanya permasalahan KPU. "Ini kan bukan hanya urusan KPU saja. Kepemiluan sebagai puncak dari satu kehidupan masyarakat dalam berpolitik," ucapnya.

    Menurut Viryan, hoaks sering muncul dalam perhelatan lima tahunan. Berita bohong soal penemuan tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos sempat ramai dibicarakan sepanjang tahapan Pemilu 2019. Isu ini menjadi penting karena tak sedikit masyarakat menganggap hoaks sebagai kebenaran. Beruntung, penyebar hoaks tertangkap dan langsung diproses hukum.

    Sementara itu, Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, mengamini tantangan menghadapi hoaks masih cukup besar pada Pilkada Serentak 2020. Konten hoaks akan banyak bermain di area abu-abu. "Itu yang menjadi kekhawatiran dan fokus ke depan melihat Pilkada 2020. Bagaimana kita bisa memilah antara konten ini dan menentukan kebenaran tersebut," kata Noudhy.

    Ketua KPU Arief Budiman dalam Pemilu 2019 hoaks spektrumnya jauh lebih luas dan beragam. Begitu pula dengan persebaran yang meningkat sangat cepat dibanding pemilu sebelumnya. Arief menyebut pada konteks penyelenggaraan Pemilu 2019, hoaks terbesar yang pernah terjadi adalah terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos. Hoaks itu muncul pada awal Januari 2019. (khf/rh/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top