• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Agustus 2019

    Pembahasan APBD-P Belum Jelas, Tunggu Alat Kelengkapan DPRD

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejak dilantik 13 Agustus lalu, pimpinan definitif maupun alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kebumen masih belum juga terbentuk. Sudah begitu, pembentukan fraksi-fraksi juga belum selesai dilakukan.

    Kondisi tersebut tentu bukan saja berimbas kinerja DPRD saja, melainkan juga nasib APBD Perubahan tahun 2019.   Ini lantaran pembahasan APBD Perubahan baru dapat dilaksanakan apabila pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan telah terbentuk. Adapun alat kelengkapan diantaranya meliputi Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Bapemperda maupun Komisi. Padahal, draft usulan APBD Perubahan telah disampaikan oleh eksekutif pada awal Agustus kemarin.

    "Draft sudah kami usulkan. Karena itu saya berharap agar alat kelengkapan DPRD segera dibentuk. Dengan demikian APBD Perubahan bisa segera dibahas, " tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH, Kamis (22/8/2019).

    Ujang mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses di Dewan. Yang mana hingga kini masih dipimpin Ketua Sementara DPRD Kebumen yakni Adhitya Whisnu Bayu Aji.

    Dan, hingga kini fraksi-fraksi DPRD belum terbentuk. Menurut Anggota DPRD Kebumen dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wahid Mulyadi, jika pembentukan fraksi membutuhkan waktu lama, maka pembahasan APBD Perubahan diperkirakan sekitar Oktober.

    “Tugas pimpinan Dewan sementara juga harus menyiapkan tata tertib dan memfasilitasi pimpinan DPRD definitif. Baru kemudian dibentuk alat kelengkapan DPRD," terangnya.

    Mulyadi menambahkan, satu anggota yang belum dilantik yakni Miftahul Ulum. Sebab saat pelantikan anggota DPRD Kebumen pihaknya sedang menunaikan haji di tanah suci. 

    Selain itu juga menunggu Pimpinan Dewan Definitif. Keberadaan politisi senior PKB tersebut baru bisa masuk keanggotaan alat kelengkapan Dewan manakala telah dilantik pimpinan DPRD definitif.  "Sesuai efektifitas pembahasan APBD Perubahan, yakni sampai akhir September sudah disahkan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top