• Berita Terkini

    Selasa, 13 Agustus 2019

    Mantan Ketua PN Disebut Terima USD 16 Ribu

    JOKO SUSANTO.
    SEMARANG-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edy Santosa disebut menerima aliran dana dalam satuan dollar Amerika serikat sejumlah USD16.000 dari hakim PN Semarang nonaktif Lasito, yang didudukan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemberian suap terkait putusan gugatan praperadilan, yang juga menjerat Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki.


    Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ni Negah Gina Saraswati dan Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).

    Tuntutan terhadap keduanya digelar secara terpisah, yang dipimpin majelis hakim, Aloysisius Priharnoto Bayuaji, didampingi dua hakim anggota, Dr Robert Pasaribu dan Widji Pramajati.

    Selama tuntutan berlangsung, Marzuki terlihat tertunduk sembari membungkuk, tangan ditaruh diatas lutut sembari mendengarkan tuntutan pada giliran pertama.

    Sedangkan Lasito hanya tertunduk diam dan tak berkutik sekalipun.
    Keduanya tampak kompak mengenakan batik. Marzuki mengenakan batik warna hijau, dicampur warna kuning dan hitam, lengkap dengan peci, serta sepatu gunung.

    Lasito mengenakan batik berwarna biru bergaris putih, sepatu pantofel. Keduanya juga kompak mengenakan celana hitam model polo. Sidang keduanya sendiri mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.


    Diuraikan PU KPK, Ni Negah Gina Saraswati dan Ariawan Agustiartono, bahwa dipersidangan terbukti terdakwa Lasito menerima uang dari Ahmad Marzuki melalui Ahmad Hadi sejumlah Rp 700juta, dengan rincian Rp 500juta dan Rp 218juta yang ditukarkan dalam satuan dollar Amerika Serikat sejumlah USD16.00.

    Bahwa atas penerimaan itu, sebagaimana diuraikan dalam unsur menerima hadiah atau janji, terbukti diserahkan kepada Purwono Edy Santosa. Sedangkan Rp 150juta sebagaimana keterangan Lasito serta didukung keterangan Ali Nur Yahya, Deddy Sulaksono, Rahardyan Widya Prananda untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan dalam rangka akreditasi di PN Semarang.


    “Bahwa atas penerimaan uang dengan mempertimbangkan fakta bahwa tidak semua uang dinikmati terdakwa Lasito, karena sebahagiannya ada dalam penguasaan pihak lain, serta adanya penggunaan untuk sesuatu yang sifatnya untuk kepentingan umum, maka penuntut umum menjadikan sebagai faktor pengurangan jumlah yang dinikmati terdakwa,”kata PU KPK, Ni Negah Gina Saraswati dan Ariawan Agustiartono, secara bergantian dimuka persidangan.


    Disampaikan KPK, bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, terdakwa Lasito telah mengembalikan uang sebesar Rp 350juta ke rekening KPK sebagaimana barang bukti nomor 56.

    Untuk itu KPK mengkompensasikan uang yang disetor terdakwa sebagai uang pengganti. Sedangkan terkait permohonan terdakwa Lasito sebagai JC (justice collaborator) ditolak oleh KPK, namun demikian KPK memberikan catatan khusus terkait sikap terdakwa Lasito yang bekerjasama, dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit, mengakui perbuatannya, jujur selama persidangan.


    Dalam salah satu pertimbangannya, PU KPK, juga menyebutkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam sidang tuntutan tersebut. Adapun hal memberatkan untuk terdakwa Lasito, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya mewujudkan kinerja peradilan Indonesia yang unggul dan mengurangi kepercayaan masyarakat dalam penegakkan hukum di lembaga peradilan, terdakwa adalah penegak hukum dibidang kekuasaan kehakiman.

    Sedangkan untuk terdakwa Marzuki dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa seorang kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.


    Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa Lasito, terdakwa koperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian hasil perbuatannya sejumlah Rp 350juta, dan terdakwa belum pernah dihukum. Untuk hal meringankan terhadap Marzuki sama dengan Lasito, hanya saja point mengembalikan uang tidak ada.
    Atas kasus itu, Lasito dianggap terbukti bersalah dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

    Sedangkan Marzuki dianggap bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


    “Menjatuhkan pidana terhadap Lasito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 700juta subsidair 6 bulan kurungan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, membebani biaya perkara kepada terdakwa Rp 7500,”kata Ni Negah Gina Saraswati.
    Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Marzuki dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500juta subsidair 6 bulan kurungan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, membebani biaya perkara kepada terdakwa Rp 7500.

    KPK juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan , menjatuhkan hukuman tambahan pada Marzuki berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.


    “Menetapkan agar barang bukti nomor 1 sampai 57 dipergunakan dalam perkara Lasito. Semoga tuhan yang maha adil selalu memberikan rahmat, perlindungan dan petunjuknya kepada kita semua,”kata Ni Negah Gina Saraswati.
    Menanggapi tuntutan itu, Lasito menyatakan semua itu memang atas dasar perintah Kepala PN Semarang saat itu, Purwono.

    Terkait JC (justice collaborator) yang ditolak, pihaknya mengaku tidak tahu alasannya, karena seharusnya diterima, mengigat pihaknya sudah memberikan penjelasan yang gamblang.

    Sedangkan tim kuasa hukum Marzuki, Sutrisno, Masrokimin,  Siswo Raharjo, dan Kholid Annur, didalam persidangan menyampaikan, setelah diskusi dengan kliennya pada prinsipnya nanti kliennya juga akan menyampaikan pembelaan pribadi.

    Dengan demikian, pihaknya memohon diberi kesempatan sidang ditunda sampai dua minggu agar bisa maksimal. Namun majelis berpedapat lain, sehingga hanya memberikan waktu penundaan satu minggu dan akan dibuka lagi pada 20 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi.
    “Meskinya JC diterima. Pembelaan nanti kordinasi dulu dengan penasehat hukum, “kata Lasito, usai sidang. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top