• Berita Terkini

    Kamis, 01 Agustus 2019

    Kejaksaan Purworejo Bangun Gedung Layanan Tilang

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Kejaksaan Negeri Purworejo berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membangun gedung layanan tilang. Keberadaan gedung yang berada dibagian belakang gedung utama ini, diharapkan membuat masyarakat lebih nyaman saat mengurus perkara pelanggaran lalu lintas.

    Peresmian gedung dilakukan Bupati Agus Bastian SE MM bersama Kajari Alex Rahman SH MH disaksikan anggota Forkopimda dan tamu kehormatan, Kamis (1/8/2019). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kajari dan pemotongan pita oleh Bupati Purworejo.

    Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dalam sambutannya berharap, dengan keberadaan gedung ini beserta seluruh fasilitas didalamnya akan semakin memudahkan warga masyarakat Kabupaten Purworejo yang berperkara dalam berlalu lintas.

    Dirinya juga mengapresiasi apa yang telah diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri, karena telah turut serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Purworejo.

    Lebih jauh Bupati mengatakan, aturan telah mengamanatkan agar pengadilan negeri hanya memutuskan denda tilang sedangkan pembayaran tilang dilakukan di Kantor Kejari. Menurutnya hal itu akan lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang berperkara.

    “Diharapkan proses pengurusan perkara juga menjadi semakin mudah. Yang tadinya proses perkaranya panjang, bisa jadi mudah,” pungkasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman mengungkapkan jika keberadaan bangunan baru itu menjawab harapannya untuk memiliki tempat representatif untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Semua berawal saat awal tugasnya di Purworejo yang bersamaan dengan waktu pengambilan barang bukti di tahun 2017.

    "Saat itu ada sekitar 2.000 orang yang berjubel untuk mengambil barang bukti. Sementara tempatnya sangat kurang nyaman dan tanpa penutup. Saat itu juga tengah hujan," kata Alex.

    Dari hal itu, pihaknya mengkomunikasikan dengan Pemkab dan bisa dialokasikan untuk hibah bangunan. Ini juga mendapat dukungan dari Ketua DPRD Luhur Pambudi, sehingga prosesnya tidak berjalan lama.

    "Sekarang tentunya kondisinya jauh lebih baik dan sangat nyaman. Ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Purworejo," tambahnya.

    Saat ini, pihaknya juga tengah berancang-ancang membangun aplikasi khusus yang diperuntukkan bagi warga yang memiliki perkara saat berlalulintas. Aplikasi ini akan memberikan informasi masyarakat menggunakan pesan pendek untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan.

    "Masyarakat tinggal menanyakan dan nanti sistem akan menjawab. Sehingga informasi yang ada itu valid dan memudahkan masyarakat," katanya.

    Terkait waktu pelayanan, Alex menerangkan jika layanan pembayaran denda tilang dan pengembalian barang bukti dibuka mulai hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Sementara itu, Budianto salah satu warga yang tengah mengurus perkara tilang mengatakan, keberadaan gedung baru tersebut dinilai cukup mempermudah masyarakat. "Lebih mudah dan nyaman disini dibadingkan dengan saat di Pengadilan Negeri," ucapnya.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top