• Berita Terkini

    Sabtu, 10 Agustus 2019

    Kasus Fidusia, Mantan Kades di Petanahan Masuk Bui

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Mantan Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Petanahan berinisial SU (55), kini harus beberurusan dengan pihak berwajib. Pihaknya dilaporkan polisi lantaran mengalihkan atau memindahtangankan sepeda motor cicilan Yamaha Byson yang masih menjadi jaminan fidusia dengan PT Muncul Bursa Motor Kebumen.

    Kasus yang menimpa mantan kades tersebut berawal saat pihaknya melakukan pembelian sepeda motor dengan cara kredit. Ini dilakukan dengan Pembiayaan Konsumen dengan PT Muncul Bursa Motor Kebumen. Kendati demikian, baru empat kali angsuran SU telah memindahtangankan jaminan fidusia  tersebut kepada orang lain. Pemindah tanganan tersebut dilakukan tanpa mendapat ijin dari PT Muncul Bursa Motor Kebumen.

    Atas kejadian tersebut, SU dilaporkan kepada jajaran kepolisian pada 22 Juli 2019. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melalui Unit Tipiter Satreskrim Polres Kebumen menetapkan tersangka dan menangkap pada Selasa, 30 Juli 2019 di depan bank di Kecamatan Petanahan.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menjelaskan, penggadaian yang dilakukan tersangka dengan maksud menggantikan jaminan kendaraan lain.

    Ini pada persoalan pemberi hutang. Tersangka mendapatkan uang Rp 5 juta yang dimaksudkan untuk menutup hutang.  "Pada saat melakukan perbuatan, tersangka masih merupakan kepala desa. Kendati demikian kini SU telah menjadi mantan," tuturnya, didampingi Kassubag Humas AKP Suparno dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar Lutfi pada konferensi pers, Jumat (9/8/2019).

    Perbuatan tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia juncto Pasal 372 tentang penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni BPKB sepeda motor, maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu yakni satu unit sepeda motor Byson dengan nomor polisi AA 6988 VD.

    Adapun menurut pengakuan, tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran terbelit hutang. Terlebih, usahanya dalam bidang tambak udang tengah mengalami kegagalan. "Tambak udang gagal. Gagalnya tambak udang akibat tsunami," ucap SU. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top