• Berita Terkini

    Jumat, 09 Agustus 2019

    Guru Ngaji di Kebumen Cabuli Bocah 5 Tahun

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus pencabulan kembali terjadi di Wilayah Kabupaten Kebumen. Tepatnya di Kecamatan Rowokele. Mirisnya kasus tersebut dilakukan oleh seorang guru ngaji yang telah berusia 65 tahun. Adapun korbannya sebut saja Melati baru berumur 5 tahun.

    Aksi bejat sang kakek tidak hanya dilakukan sekali melainkan hingga lima kali. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami sakit saat hendak buang air kecil. Setelah ditanya oleh orang tuanya korban mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Orang tua korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yakni Mapolsek Rowokele.

    Laporan dari orang tua korban ke Mapolsek Rowokele dilakukan Minggu (28/7/2019) lalu.  Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan oleh tersangka dengan tidak semestinya. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan  hingga kemudian Unit Reskrim Polsek Rowokele berhasil mengamankan tersangka. Ini pada Minggu (28/07) malam pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.

    Kapolsek Rowokele AKP Tamzil Mardiyono didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyampaikan peristiwa yang menimpa korban terjadi pada hari Jumat (26/7) silam. Ini sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu korban sedang bermain. Tersangka kemudian memanggil korban. Oleh tersangka, korban  diiming-imingi dengan jajan. Korban pun mau akhirnya mau masuk ke rumah tersangka. “Saat korban di rumah tersangka, kemudian disuruh masuk ke kamar.  Tersangka kemudian meminjamkan korban handphone untuk main game,” tutur AKP Tamzil Mardiyono, Kamis (8/8/2019) saat jumpa pers di Mapolres Kebumen.

    Kepada penyidik tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak dilayani dengan baik oleh istrinya. Tersangka mengaku telah lama pisah ranjang dengan istrinya. Tersangka juga mengaku khilaf saat melakukan aksi tersebut. "Tersangka mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak lima kali kepada korban," katanya.

    Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannnya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top